Logo SitusEnergi
Miris! Program Pensiun Dini PLTU Kurang Libatkan Peran Pemda Miris! Program Pensiun Dini PLTU Kurang Libatkan Peran Pemda
Jakarta, Situsenergi.com Rencana pemerintah untuk suntik mati (pensiun dini) sejumlah PLTU kurang melibatkan peran pemerintah daerah (Pemda). Akibatnya banyak Pemda yang diyakini belum siap... Miris! Program Pensiun Dini PLTU Kurang Libatkan Peran Pemda

Jakarta, Situsenergi.com

Rencana pemerintah untuk suntik mati (pensiun dini) sejumlah PLTU kurang melibatkan peran pemerintah daerah (Pemda). Akibatnya banyak Pemda yang diyakini belum siap menghadapi dampak buruk dari penutupan operasional PLTU di wilayahnya.

Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur CELIOS mengatakan pihakny telah melakukan studi di tiga wilayah yang saat ini terdapat PLTU yang masih beroperasi. Dari kajiannya diketahui Pemda belum siap melaksanakan transisi energi. Hal ini berpotensi menciptakan tekanan pada sektor tenaga kerja, dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.

“Sebagai contoh, terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batubara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batubara,” kata Bhima dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Hingga kini, Pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.

“Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batubara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya,” lanjutnya.

Dari studi yang dilakukan dampak pensiun PLTU batubara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pasca pensiun PLTU belum disiapkan potensi penggantinya. Hal ini berakibat kampanye transisi berkeadilan yang diusung Just Energy Transition Partnership (JETP) menjadi pertanyaan.

“Pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, ada potensi hilangnya PAD dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2% hingga 6,4% dari keseluruhan PAD di suatu Kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batubara di masing-masing daerah. Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang,” pungkas dia.(DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *