Logo SitusEnergi
Menteri ESDM Tegaskan Subsidi Mobil Listrik Tidak Dalam Bentuk Uang Menteri ESDM Tegaskan Subsidi Mobil Listrik Tidak Dalam Bentuk Uang
Jakarta, Situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa subsidi kendaraan listrik untuk mobil bukan berbentuk uang. Kendati demikian, dia... Menteri ESDM Tegaskan Subsidi Mobil Listrik Tidak Dalam Bentuk Uang

Jakarta, Situsenergi.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa subsidi kendaraan listrik untuk mobil bukan berbentuk uang. Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara detail akan berbentuk apa subsidi tersebut.

“Roda empat bukan dalam bentuk uang. Sementara untuk motor, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk 50 ribu unit dengan besaran masing-masing Rp 7 juta per unit baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi,” katanya usai mengikuti rapat terkait subsidi kendaraan listrik di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/2/2023).

“Tahun ini konversi minimum 50 ribu dulu nih. Tapi kita lagi mau coba membina bengkel-bengkel. Nanti kerja sama dengan Pak Menhub untuk bisa mengembangkan bengkel-bengkel,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melihat pameran mobil dan motor di acara IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta menyampaikan bahwapemerintah akan memprioritaskan subsidi untuk pembelian motor listrik daripada mobil listrik. Hal itu katena dirinya mendapat informasi bahwa pembelian mobil listrik harus mengantre dari 2 bulan hingga 1 tahun lamanya.

“Tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya ngantrinya ada yang setahun, ngantrinya ada yang 2 bulan 6 bulan indent, apalagi diberi insentif, tapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” kata Kepala Negara.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan untuk kendaraan listrik terdiri atas dua jenis.

BACA JUGA   Pefindo Naikkan Rating Elnusa ke idAA+, Outlook Stabil

Insentif untuk mobil listrik berupa insentif pajak, sementara untuk motor listrik akan diberikan berupa subsidi yang kemungkinan Rp 7 juta.

Menteri Arifin juga mengungkapkan bahwa subsidi kendaraan listrik bakal mulai dijalankan pada Maret 2023.

“Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik rencananya kita Maret sudah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang,” ujarnya.

Arifin menuturkan, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga membuat negara juga ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

“Nah terus kemudian juga kalau semua sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, juga mengurangi emisi karbon gitu manfaatnya jadi bukan mensubsidi yang mampu dan tidak mampu,” pungkasnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *