Home ENERGI Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar
ENERGI

Menteri ESDM: RUU Minerba Harus Penuhi Lima Prinsip Dasar

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) harus memenuhi lima prinsip dasar yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.

Demikian dikatakam Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2/2020). “Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, maka beberapa prinsip yang perlu menjadi dasar dalam RUU Minerba, yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya (resources scarcity), pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Arifin.

Ia mengatakan RUU Minerba akan membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah  mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, luas wilayah perizinan pertambangan, dan jangka waktu IUP/IUPK.

Isu utama lainnya adalah mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda, penguatan peran BUMN,

kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK, izin usaha pertambangan rakyat dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

RUU Minerba telah melewati proses yang panjang sejak tanggal 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden mengenai penyampaian draf RUU Minerba.

Hingga tanggal 27 Januari 2020 Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM meminta nama-nama yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan dengan Panja DPR RI yang hari ini disahkan keanggotaannya.

Sementara itu, mengenai keanggotaan Panja RUU Minerba ini, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Panja RUU Minerba yang terdiri dari unsur DPR dan pemerintah sudah sah ditetapkan hari ini.

“Panja yang RUU Minerba yang sudah ditetap, terdiri dari unsur DPR sebanyak 20 anggota, dan 60 dari unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Sugeng.

“Hari Senin mendatang anggota Panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dikumpulkan oleh DPR dan pemerintah. Kita akan bekerja secara simultan dengan pembahasan Omnibus Law agar terjadi sinergi, tidak ada pasal-pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan Omnibus Law,” lanjut Sugeng.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...

PDSI Genjot Daya Saing dengan Transformasi Knowledge Management yang Lebih Agresif

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terus tancap gas memperkuat...

SubGyro PDSI Bikin Kejutan, Inovasi Keamanan Rig Sabat Gold Award di Taipei

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali jadi sorotan setelah...

Medco Power Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Rendah Emisi di Batam

Jakarta, situsenergi.com Langkah nyata menuju energi bersih terus dilakukan PT Medco Energi...