Logo SitusEnergi
Menteri ESDM Perpanjang IUPK Freeport Menteri ESDM Perpanjang IUPK Freeport
Jakarta, situsenergy.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, memperpanjang Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sementara untuk  atau selama... Menteri ESDM Perpanjang IUPK Freeport

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, memperpanjang Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia sementara untuk  atau selama tiga bulan ke depan.

Ignasiusn Jonan menegaskan hal tersebut diatas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10) kemarin.”IUPK kita akan kasih tiga bulan saja,” katanya.

Artinya, IUPK sementara anak usaha Freeport McMoran itu hanya akan diperpanjang hingga 10 Januari 2018.

Sementara itu,  IUPK sementara Freeport Indonesia berakhir hari ini yakni 10 Oktober 2017. Dengan demikian, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu sampai dengan 10 Januari 2018.

Jonan mengatakan, perpanjangan waktu IUPK sementara diberikan karena proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia masih menemui jalan buntu. Perpanjangan izin ini diharapkan dapat menuntaskan proses negosiasi.

“Kalau IUPK-nya tiap enam bulan. Jadi ini akan diperpanjang tiga bulan untuk bisa menyelesaikan (negosiasi) divestasi. Divestasi 51 persen kapan, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Dibahas dalam tiga bulan saja,” kata Ignasius Jonan.

BACA JUGA   Pertamina Pulihkan Operasi Layanan SPBU

Dengan perpanjangan IUPK sementara ini, izin ekspor konsentrat untuk Freeport ikut diperpanjang selama tiga bulan. Namun, untuk IUPK berikutnya, Jonan masih enggan mengungkapkannya. “Tiga bulan lah sama (perpanjangan izin ekspor konsentrat–red). Jangan pakai andai-andai,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, bahwa Freeport belum mengajukan perpanjangan IUPK. “Bisa diperpanjang, tapi yang harus mengajukan permohonan,” kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, meskipun Freeport belum memperpanjang status IUPK, ekpor tembaga olahan (konsentrat) masih bisa dilakukan‎. Pasalnya, izin ekspor diberikan berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

“Ekspor tidak ada hubungannya dengan itu dong, ekspor kan membangun, kalau dia membangun, ya tetep aja dikasih,” kata Bambang Gatot.(Mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *