

Menteri ESDM : Penurunan Harga BBM Karena Mengikuti Mekanisme Pasar
ENERGI February 11, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan penurunan harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non subsidi yang dilakukan Pertamina, karena mengikuti kondisi harga pasar.
Menteri ESDM menyatakan hal itu kepada wartawan ketikan menghadiri rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
“Ini turun menurut mekanisme pasar di mana marginnya sepuluh persen,” kata Ignasius Jonan,
Menurut Jonan, langkah ini juga demi menjaga agar keuntungan badan usaha penjual BBM non subsidi tidak lebih dari 10 persen. Ini sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Adapun penurunan harga Premium di Wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebesar Rp 100 per liter menjadi Rp 6.450 per liter.
Langkah penyesuaian karena Premium di wilayah Jamali berubah statusnya, dari jenis bahan bakar umum menjadi penugasan. “Kalau Premium, itu selama ini harganya di luar Jamali Rp 6.450,” kata Jonan.
Penyaluran BBM jenis Premium di Jamali menjadi penugasan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM.
Sebelumnya, penetapan harga Premium penugasan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016. Peraturan ini turunan dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. (Mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.