Logo SitusEnergi
Menteri ESDM: Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Harus Selesai 10 Juni 2023 Menteri ESDM: Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Harus Selesai 10 Juni 2023
Jakarta, Situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023 sesuai dengan... Menteri ESDM: Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Harus Selesai 10 Juni 2023

Jakarta, Situsenergi.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023 sesuai dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 170A. Menurutnya, jika terjadi keterlambatan maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu, kata Menteri Arifi, sesuai Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

“Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun, itu dinyatakan dalam Undang-Undang Minerba sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Berdasarkan laporan verifikator independen paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen Nomor 89 Tahun 2023 berlaku, yaitu tanggal 16 Mei 2023,” sambung Arifin.

Selain itu, kata dia, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada GBBI perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen, ada sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen, yaitu PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (smelter: PT Amman Mineral Industri) untuk komoditas tembaga,” paparnya.

“Kemudian, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT : Coal (smelter: PT Kapuas Prima Citra) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kobar Lamandau Mineral) untuk komoditas seng,” tutup Menteri Arifin.(Ert/SL)

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *