

Menteri BUMN dan Komut Pertamina Harus Buka Kembali Kasus Hutang Samin Tan Ke Patra Niaga
ENERGIOPINI December 23, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Pengamat Ekonomi dari AEPI, Salamuddin Daeng mendesak Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri BUMN agar membongkar kasus utang bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Pertamina Patra Niaga kepada pengusaha Samin Tan hingga ke akar-akarnya.
” Menteri BUMN dan Ahok sebagai Komut Pertamina juga harus membuka kembali kasus ini dan memerintahkan penyelidikan kenapa kasus Samin Tan bisa terjadi berlarut larut hingga PT Pertamina Patra Niaga bisa kebobolan sampai Rp 451miliar,” kata Daeng kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/12).
Ia juga mempertanyakan, kenapa Patra Niaga bisa memberikan utang BBM sebesar itu kepada Samin Tan.
“Apakah utang sebesar itu diberikan juga kepada perusahaan swasta lain? Pemberian utang BBM sebesar itu juga sepertinya tidak memperhitungkan kelayakan, track record, dll,” ketusnya.
Jika melihat kasus Samin Tan ini, ada kemungkinan Patra Niaga tidak punya analis yang memberikan pertimbangan dalam membuat keputusan yang begitu penting terkait pemberian utang BBM kepada swasta. “Pertanyaan selanjutnya, apakah pemberian utang sebesar itu tidak melibatkan jaminan pada bank, atau mekanisme lainnya,” tanya dia.
Menurut Daeng, seharusnya Patra Niaga mengasuransikan piutangnya yang beresiko seperti piutang kepada Samin Tan. “Seharusnya diasuransikan, saya nggak ngerti atau mungkin mekanisme ini tidak ada. Kalau sudah seperti ini, bagaimana strategi Patra Niaga menyelesaikan masalah ini “ , katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa sebenarnya analisis tentang kemampuan bayar perusahaan batubara milik Samin Tan itu relatif mudah. “Persoalannya, apakah skandal ini murni kesalahan analisis tentang bisnis batubara, atau ada penyalahgunaan kekusaan dari pihak dalam atau kesengajaan. Ini yang harus ditelusuri,” tukasnya.
Daeng juga mengaku bingung Dengan sikap Dirut Pertamina sejak kasus ini bermasalah yang seperti tidak merasa kehilangan uang sebesar itu. “Kok kehilangan uang besar dianggap sebagai angin lalu. Sementara karyawan berdarah-darah menghasilan setiap sen uang bagi perusahan. Padahal utang Samin Tan setara dengan gaji seluruh karyawan Pertamina setahun. Seharusnya Pertamina atau Patra Niaga menempuh jalur hukum gugatan perdata atau pidana atas kerugian perusahaan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM), diketahui memiliki utang kepada anak usaha Pertamina itu hingga mencapai lebih dari Rp 451,66 miliar.
Jumlah utang itu merupakan besaran yang diakui oleh PT AKT dalam rapat verifikasi di Pengadilan Niaga. Besaran itu merupakan konversi lebih dari US$ 33,59 juta atau minus lebih dari Rp 15,16 miliar. (ebs)
No comments so far.
Be first to leave comment below.