Logo SitusEnergi
Menperin: Pemerintah Akan Tetapkan Peraturan Pembelian Kendaraan Listrik Di Instansi Pemerintahan Menperin: Pemerintah Akan Tetapkan Peraturan Pembelian Kendaraan Listrik Di Instansi Pemerintahan
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia siap untuk memasuki era kendaraan listrik. Berbagai regulasi terkait dukungannya untuk pengembangan kendaraan listrik telah diluncurkan melalui penerbitan... Menperin: Pemerintah Akan Tetapkan Peraturan Pembelian Kendaraan Listrik Di Instansi Pemerintahan

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia siap untuk memasuki era kendaraan listrik. Berbagai regulasi terkait dukungannya untuk pengembangan kendaraan listrik telah diluncurkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan selain itu dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter. Agus mengemukakan, pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

”Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Menurut Agus, untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen. Infrastruktur pendukung seperti fasilitas charging station mutlak dibutuhkan. Pemerintah menargetkan produksi BEV pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2.

BACA JUGA   PLN Catat Lonjakan Transaksi SPKLU Saat Mudik Lebaran, Mobil Listrik Jadi Pilihan Nyaman

“Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” lanjutnya.

Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% (PP No 74/2021), pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).

Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019), Uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI No 22/2020), diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.

Sementara itu, bagi perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020), Tax Allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebaasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).

BACA JUGA   PLTS SuperSUN PLN Ubah Wajah Pulau Terpencil di Sulsel

Seiring kebijakan tersebut, guna mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi pemerintaha.

”Dalam roadmap yang dirancang hingga tahun 2030 tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda 4 akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda 2 akan mencapai 398.530 unit,” pungkas dia. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *