Jakarta, situsenergi.com
Di tengah harga batu bara yang terus mencetak rekor, aturan kewajiban memasok batu bara domestik atau domestic market obligation (DMO) kembali digaungkan pemerintah. Terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara ke 34 perusahaan yang tidak memenuhi DMO.
Sebagai informasi, harga batu bara kembali mencetak rekor setelah sempat mengalami penurunan. Kemarin harga batu bara di pasar ICE Newcastle tercatat US$ 163,8/ton, melonjak 1,38 persen dan ini rekor tertinggi sejak 2008 silam.
Kewajiban DMO batu bara memang menimbulkan pro dan kontra sejumlah kalangan, mengingat harga jual yang tinggi saat ini ajang untuk mendulang kesempatan untuk meraih profit di pasar ekspor si batu hitam ini.
Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan realisasi batu bara tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton, angka ini naik dari tahun 2020 sebesar 132 juta ton.
Mengutip data Asosiasi Pertambangan Batu bara (APBI), realisasi DMO batu bara setiap tahunnya mengalami kenaikan. Masih mengutip dari APBI, realisasi DMO batu bara pada tahun 2016 tercatat 91 juta ton, tahun 2017 naik menjadi 97 juta ton.
Selanjutnya tahun 2018 naik menjadi 115,08 juta ton, tahun 2019 naik menjadi 138,42 juta ton dan tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 132 juta ton serta tahun ini (2021), DMO kembali ditargetkan naik menjadi 137,5 juta ton.
Sementara ekspor batu bara tahun 2016 sebesar 365 juta ton, tahun 2018 sebesar 354 juta ton, tahun 2018 sebesar 356,5 juta ton, tahun 2019 sebesar 454,5 juta ton, tahun 2020 sebesar 405 juta ton dan tahun 2021 ditargetkan 412,5 juta ton.
Belum lama ini, Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan, diakuinya harga DMO batu bara memang lebih rendah dibanding skala ekspor. Meski demikian asosiasi mendorong pelaku bisnis batu bara untuk mematuhi aturan-aturan pemerintah.
“Kita akui ya harga jual sangat jomplang sekali yang ketimbang di dalam negeri, di luar sana (skala ekspor) harga hampir USD150/ton sementara di dalam sekitar USD 70an/ton,” Hendra dalam live streaming tv program Closing Bell baru-baru ini.
“Tapi yang saya sampaikan bahwa kita mendorong perusahaan-perusahaan ini komit ya, bahkan kami mendorong dari awal bahwa pemerintah ini melaksanakan sanksi yang ketat, bagi perusahaan-perusahaan yang oneprestasi,” tambah dia.
Menurutnya, kebijakan pemerintah melalui kementerian ESDM dinilai kebijakan yang tegas sejalan dengan komitmen asosiasi dalam menjalan aturan, tidak hanya produsen, melainkan berlaku juga bagi trader batu bara.(SA/RIF)
Leave a comment