

Mengekonomi Konstitusikan Blok Rokan
OPINI May 2, 2018 Editor SitusEnergi 0

Oleh : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Kementerian ESDM kembali menerbitkan Peraturan Menteri untuk menyambut usulan dari pihak PT. Chevron bagi perpanjangan pengelolaan Blok Rokan yang akan berakhir. Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 jelas melanggar konstitusi secara absolut, sebaiknya pengelolaan Blok Rokan menggunakan konsepsi penguasaan negara yang dulu pernah dijalankan saat Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengambil alih BUMN Inalum dari Jepang .
http://sahamantmindonesia.blogspot.co.id/2010/08/saat-antm-tak-disebut-200810.html?m=1
Penguasaan Blok Rokan sesuai pasal 33 UUD 1945 mutlak diberikan sepenuhnya pada Pertamina sebagai BUMN yang mengelola cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang tanpa reserve apapun. Pemerintah bisa mengambil faktor keberhasilan (success factor) pengambilalihan BUMN Inalum saat berakhirnya kontrak dengan NAA, Jepang. Jika pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap menerima proposal Chevron, maka Menteri ESDM melalui Permen Nomor 23 Tahun 2018 secara nyata dan terang-terangan melakukan pelanggaran atas konstitusi. Oleh karena itu, Presiden diharapkan dapat memberikan perhatian yang serius atas permasalahan Blok Rokan ini untuk kepentingan bangsa dan negara di masa depan, terutama dalam mengatasi defisit APBN, menambah Kas Negara dan Cadangan Devisa.[•]
No comments so far.
Be first to leave comment below.