Memahami Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018
ENERGI March 5, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018, tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquiefied Petroleum Gas (LPG) menarik untuk dipahami lebih lanjut serta diketahui oleh masyarakat luas.
Pasal 2 ayat 1, misalnya, menyatakan, badan usaha niaga migas dapat melakukan pendistribusian melalui penyalur.Kemudian, ayat 2, badan niaga migas dalam menyalurkan BBM, BBG dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk badan usaha niaga migas melalui seleksi.
Dalam ayat 3, pengguna skala kecil dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan BBM, BBG dan LPG sebagai bahan bakar dan yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau tidak menguasai receiving terminal.
Dalam ayat 7, badan usaha niaga migas dalam melakukan penunjukan penyalur wajib menjamin keselamatan, kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pasal 3, diatur bahwa badan usaha niaga migas dalam menunjuk penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama antara badan usaha niaga migas dan penyalur.
Penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang dimiliki badan usaha niaga migas.
Selain itu, penyalur hanya dapat menerima penunjukan penyaluran dari satu badan usaha niaga migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG, atau LPG. Penyalur juga wajib menggunakan logo dan merek dagang badan usaha niaga migas.
Dalam pasal 4, badan usaha niaga migas wajib melaporkan penunjukan Penyalur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Migas dan Badan Pengatur Hilir Migas.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan, Permen ini mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan pendistribusian BBM, BBG, dan LPG di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penyederhanaan perizinan usaha untuk mendorong investasi tiga jenis energi tersebut.(mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.