Logo SitusEnergi
Masih Perlu Dibenahi, BRIN Sebut Persoalan Pajak Karbon Masih Tarik Ulur Masih Perlu Dibenahi, BRIN Sebut Persoalan Pajak Karbon Masih Tarik Ulur
Jakarta, Situsenergi.com Meski sudah ditetapkan sejak tahun lalu ternyata hingga saat ini persoalan pajak karbon masih tarik-ulur, karena ada beberapa hal yang perlu dibenahi.... Masih Perlu Dibenahi, BRIN Sebut Persoalan Pajak Karbon Masih Tarik Ulur

Jakarta, Situsenergi.com

Meski sudah ditetapkan sejak tahun lalu ternyata hingga saat ini persoalan pajak karbon masih tarik-ulur, karena ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Termasuk sebagian besar masyarakat yang masih belum paham.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (27/10).

“Tarik ulur penerapan kebijakan pajak karbon menjadi topik yang menarik karena Indonesia sendiri termasuk negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim,” kata Nawawi.

“Awalnya pemerintah merencanakan implementasi pajak karbon pada April 2022, namun ditunda sampai Juli 2022 dan ditunda lagi sampai sekarang,” pungkasnya.

Sementara Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN Deden Djoenudin mengatakan bahwa fungsi regulasi mampu menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca dan akan mendatangkan manfaat ekonomi

“Selain mendapatkan kualitas lingkungan yang lebih baik, negara memperoleh pendanaan lingkungan hidup, sehingga ada alokasi dana untuk menunjang kegiatan dalam upaya memperbaiki kualitas lingkungan,” ujarnya.

Menurut Deden, kasus yang terjadi di Indonesia kemungkinan ada secara spesifik. Hal itu terkait dengan tantangan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan pajak karbon itu sendiri.

“Ada tiga tujuan pajak karbon, yaitu instrumen untuk mengubah perilaku dari pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon, mendukung penurunan emisi, dan mendorong inovasi serta investasi,” tukasnya.

Oleh karena itu, kata dia, perusahaan ataupun pelaku ekonomi harus menyesuaikan teknologi yang diterapkan selama ini.

“Jika semula menghasilkan emisi yang tinggi, maka dengan adanya pajak, perusahaan tersebut menyesuaikan teknologinya, sehingga proses produksi yang digunakan bisa menjadi rendah emisi karbon,” paparnya.

Lebih jauh Deden menyampaikan bahwa ada tiga prinsip penerapan pajak karbon. Pertama, adil, yaitu menggunakan prinsip polluters-pay-principle yang melakukan pencemaran yang harus menanggung beban pajak karbon agar tidak dibebankan kepada pelaku ekonomi yang memang tidak melakukan emisi.

BACA JUGA   Bye BBM! Nias Siap Pakai Gas Bersih, PLN EPI Tancap Gas!

Kedua terjangkau, yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Sedangkan yang ketiga adalah bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.

Pemerintah juga harus menerapkan pajak karbon untuk ekspor batu bara dan kendaraan bermotor, serta industri yang berpolusi udara.Bisa juga dengan kebijakan memberikan insentif bagi usaha yang menurunkan polusi udara di perkotaan dan pedesaan,” pungkasnya.

Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Subarudi mengungkapkan saat pandemi COVID-19 terjadi perubahan kualitas udara, terutama di Jakarta. Menurutnya, program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan serta adanya sistem bekerja work from home (WFH) mempengaruhi kualitas udara di beberapa kota.

“Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti berkurangnya aktivitas kendaraan motor sebagai sumber pencemar atau emisi udara yang paling besar,” kata Sabarudi.

Menurutnya, langkah konkret penyelesaian polusi adalah mengubah perilaku manusia, salah satunya dengan mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

PIS

“Selain itu kebijakan ganjil-genap, kemudian subsidi motor listrik dihapus, lalu hemat energi seperti mengurangi penggunaan AC dan listrik di rumah dan kantor, membeli produk daur ulang serta menggunakan produk yang berkelanjutan juga akan membuat polusi berkurang,” pungkasnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *