Logo SitusEnergi
Masih Izinkan Pertamina Jual Premium Cs, Ditjen Migas Langgar Undang-Undang Masih Izinkan Pertamina Jual Premium Cs, Ditjen Migas Langgar Undang-Undang
Jakarta, SitusEnergy.com Direktorat Jendral Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM dianggap melanggar aturan perundang-undangan, khususnya tentang lingkungan hidup dan kesehatan, karena masih mengizinkan Pertamina... Masih Izinkan Pertamina Jual Premium Cs, Ditjen Migas Langgar Undang-Undang

Jakarta, SitusEnergy.com

Direktorat Jendral Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM dianggap melanggar aturan perundang-undangan, khususnya tentang lingkungan hidup dan kesehatan, karena masih mengizinkan Pertamina menjual BBM tak ramah lingkungan seperti Premium Ron 88, Pertalite Ron 90,  Solar CN48, dan Dexlite CN51.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin dalam diskusi virtual YLKI, Jumat, (27/11/2020).

Ahmad mengungkap, standar Euro IV yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 yang berlaku pada Oktober 2018 adalah amanat dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf H, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Jadi kalau, katakan sudah ditetapkan menjadi Permen (Peraturan Menteri) P20 Tahun 2017 ya siapapun harus hormat. Direktorat Jendral Migas harus rubah spek-nya. Kalau spek-nya tidak sesuai, masih memperbolehkan Premium 88, Pertalite 90, Solar 48, kemudian juga Dexlite 51, itu kan bahan bakar yang kotor, itu berarti sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi,” tegasnya.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Menurutnya, turunya Permen P-20 Tahun 2017 bukan merupakan arogansi Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), namun itu merupakan proses yang cukup lama, sejak 2012, setahun penuh, kemudian ditambah lagi vote setahun penuh di 2013, barulah kemudian pada Bulan Desember 2013 itu terjadi konstinasi dan koordinasi semua sektor bahwa Indonesia sepakat masuk ke Euro IV.

“Konsekuensinya adalah penggunaan BBM yang tidak memenuhi syarat untuk Kendaraan Berstandard Euro IV harus dihentikan,” pungkasnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *