Logo SitusEnergi
Marwan Batubara: Pemerintah Terkesan Memaksa Biodiesel Kandungan 30persen Marwan Batubara: Pemerintah Terkesan Memaksa Biodiesel Kandungan 30persen
Jakarta, situsenergy.com Presiden Jokowi meminta percepatan penambahan porsi biofuel (CPO) dalam BBM menjadi 30% atau yang dikenal sebagai B30. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri... Marwan Batubara: Pemerintah Terkesan Memaksa Biodiesel Kandungan 30persen

Jakarta, situsenergy.com

Presiden Jokowi meminta percepatan penambahan porsi biofuel (CPO) dalam BBM menjadi 30% atau yang dikenal sebagai B30. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Bogor (9/7/2018). Airlangga mengatakan: “Bapak Presiden menyampaikan terkait dengan biodiesel, di mana penggunaan biodiesel saat ini 20%, dan sekaligus juga dikaji penggunaan biodiesel ke 30%”.

Kementerian ESDM mengatakan akan mempercepat penerapan program mandatori biodiesel B30. Sebab, sesuai peraturan yang ada, program B30 direncanakan dijalankan mulai 2020. “Permen ESDM yang ada menyatakan B30 direncanakan dimulai 2020. Mempertimbangkan situasi ekonomi sekarang, Presiden meminta agar kita mengkaji penggunaan B30 segera. Terjemahan kami penerapan B30 agar bisa dipercepat,” kata Dirjen EBTKE Rida Mulyana (Kumparan, 10/7/2018).

Sejalan penjelasan Dirjen EBTKE, sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan biodiesel B30 akan mulai diujicobakan. Saat ini program mandatori biodiesel masih B20 yang diterapkan pada transportasi massal seperti kereta api dalam bentuk public service obligation (PSO). Namun sebagian kecil program B20 juga diuji cobakan pada konsumen non-PSO. Jonan telah meminta Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) untuk siap memproduksi biodiesel hingga B30.

Terlepas bahwa peningkatan porsi biofuel dalam BBM memang relevan dalam rangka penggunaan energi bersih ramah lingkungan dan diversifikasi energi, ternyata penyebab utama di balik kebijakan tersebut adalah kelebihan stok CPO nasional yang telah menyebabkan terus turunnya harga CPO. Pemerintah berharap dengan meningkatnya konsumsi CPO melalui program B30, maka harga CPO akan tetap stabil atau tidak turun semakin rendah, sehingga pendapatan produsen CPO dan pajak bagi negara pun tetap tinggi, serta defisit neraca perdagangan pun tetap rendah atau terkendali, demikian dikatakan Dr Marwan Batubara, direktur IRESS kepada situsenegy.

Marwan Batubara menambahkan : “Ternyata penyebab utama terjadinya kelebihan stok CPO nasional adalah turunnya permintaan CPO dari India yang menaikkan bea masuk CPO, serta turunnya permintaan dari Eropa dan Amerika akibat penurunan ekonomi dan kebijakan yang tidak kondusif bagi biodiesel berbahan dasar sawit. Padahal produksi biodiesel Indonesia saat ini masih pada level 30% (3,5 juta kiloliter/tahun) dari kapasitas terpasang (sekitar 11 juta kl), dan sangat mungkin ditingkatkan jika pasokan CPO berlebihan”.

BACA JUGA   PGE Gandeng Zorlu Enerji Turki untuk Kembangkan Proyek Panas Bumi Internasional

Menurut Marwan lebih lanjut, Berdasarkan informasi dari Malaysian Palm Oil Council (MPOC), harga CPO per 20 Juni 2018 berada di posisi RM 2.260 per metrik ton. Dengan harga tersebut, artinya sepanjang tahun 2018 harga CPO telah turun sekitar 10,43% dari posisi RM 2.532 pada awal tahun ini. Dapat dicatat pula bahwa ini merupakan level harga terendah CPO sepanjang tahun ini, atau bahkan sejak September 2016.

Marwan yang adalah salah satu pengamat energu nasional di nergeri berpendapat : “Jika menengok ke belakang, saat harga CPO turun cukup rendah (RM 2200-an per metrik ton) pada September 2016, ternyata pemerintah Indonesia pun menerbitkan kebijakan peningkatan kandungan biodiesel dalam BBM, sama seperti saat ini. Saat itu pemerintah menetapkan agar kandungan biofuel meningkat dari B7/B10 menjadi B20. Dengan kebijakan tersebut, harga CPO akhirnya tertolong lebih stabil dan pulih kembali ke harga yang lebih tinggi.”

Sekarang, dengan produksi CPO nasional yang mencapai sekitar 3,7 hingga 4 juta ton per bulan, atau sekitar 40-an juta ton tahun ini, maka kelebihan stok yang menggiring harga CPO terus turun, telah membuat pemerintah menerbitkan kebijakan yang sama seperti tahun 2016, yakni meningkatkan kadar biodiesel dari B20 menjadi mandatory biodiesel B30. Tujuannya jelas, agar dengan naiknya konsumsi CPO domestik melalui program B30, maka harga CPO diharapkan terkerek naik, tambah Marwan Batubara.

Marwan menerangkan : “Perlu diketahui menjelang pemberlakuan program B20, IRESS pernah menyelenggarakan FGD pada akhir 2016 guna membahas dampaknya terhadap konsumen terkait. Ditemukan bahwa saat itu pemerintah kurang melakukan sosialisasi. Asosiasi dari berbagai kalangan konsumen yang potensial menggunakan biodiesel B20 sangat khawatir akan akibat buruk yang ditimbulkan seperti potensi kerusakan mesin kendaraan, terjadinya black laut mesin-mesin kapal akibat kerak yang ditimbulkan biofuel, belum adanya standarisasi dan sertifikasi pencampuran, turunnya daya mesin, sistem logistik dan jaminan pasokan yang tidak berkelanjutan dan  gugurnya klaim asuransi”.

Terdapat masalah stok biodiesel yang karena ketersediaannya belum terdistribusi dengan baik, maka timbul pula masalah biaya transportasi. Problem pada mesin/alat berat dalam program B20 antara lain penggantian filter lebih sering, konsumsi lebih boros, oksidasi tinggi, tanki penyimpanan langka, dan kontaminasi dan perkembangan mikroba. Pada sektor tambang, ditemukan keluhan bahwa pada mesin lebih cepat ganti filter dan kadang-kadang macet atau mati mendadak, jelas Marwan terkait FGD tentang Bio Diesel yang diselenggarakannya bersama Puskepi.

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

Marwan berpendapat : “ Sebenarnya kebijakan B30 tersebut cukup baik dan relevan, sepanjang pelaksanaan dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata laksana yang berlaku umum dan transparan, serta semua pihak terkait memperoleh porsi keuntungan yang wajar dan berkeadilan. Untuk itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi dan uji coba dengan melibatkan lembaga independen secara komprehensif, serta hasilnya disampaikan secara terbuka. Pendekatan kekuasaan dan pemaksaan kehendak harus dihindari, apalagi jika dimaksudkan hanya untuk melindungi kepentingan sektor industri CPO.”

Kita tidak ingin pemberlakuan kebijakan B30 (sebelumnya B20 pada 2016) lebih berat untuk melindungi dan mendukung pemilik industri CPO karena keuntungan tergerus saat harga CPO turun. Namun di sisi lain konsumen pemilik kendaraan pribadi, perusahaan kereta api, alat-alat berat, industri tambang, transportasi kapal, kapal-kapal TNI-AL justru harus merugi dan dikorbankan. Kita ingin pemerintah bersikap adil dan membuat kebijakan yang berkeadilan bagi semua pihak, lanjutnya.

Saat harga minyak dunia turun pada 2015-2016 turun pada kisaran US$ 30-45 per barel, semua kalangan konsumen nasional (dunia!) menikmati harga BBM yang murah. Namun saat harga CPO turun cukup rendah, rakyat Indonesia tidak merasakan manfaat apa-apa sebagaimana terjadi pada sektor migas. Bahkan justru rakyat diminta untuk berkorban “menolong” industri/produsen CPO dengan program B20 atau B30, tambah direktur eksekutif IRESS ini.

Marwan menambahkan , Perlu dicatat saat harga CPO naik, rakyat juga harus membayar produk-produk CPO yang naik itu, meskipun kita menyandang status sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia. Saat harga CPO tinggi, keuntungan yang berlipat tersebut nyaman dinikmati produsen CPO, karena pemerintah pun tidak memberlakukan skema windfall profit tax (WPT), meskipun kita memiliki falsafah tentang keadilan sosial, sila ke-5 Pancasila. Padahal jika merujuk ke Malaysia sebagai produsen kedua terbesar CPO dunia, ternyata Malaysia telah memberlakukan WPT industri CPO sesuai Windfall Profit Levy Act 1998. Besarnya pajak tambahan WPT untuk penjualan CPO adalah 15% saat harga CPO melebihi RM 2500 di Semenanjung Malaysai dan RM 3000 di Sabah dan Serawak.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

“Kita ingin pemerintah bukan saja bebas dari membuat kebijakan yang bebas campur tangan kepentingan para konglomerat pemilik industri sawit, sehingga terkesan memaksakan pemberlakuan program mandatory biodiesel B30 secara terburu-buru, tetapi juga memberlakukan kebijakan WPT pada sektor sawit. Di samping itu pemerintah perlu menjamin dominasi negara dalam membuat kebijakan dan penguasaan pada seluruh rantai produksi CPO sesuai konstitusi. Sesuai Pasal 33 UUD 1945, maka BUMN-lah yang seharusnya lebih dominan dan berperan dalam sektor industri CPO kita”, ujar Dr Marwan Batubara yang mantan anggota DPD RI itu.

Marwan dengan serius berujar : “Kebijakan B30 diminta untuk tidak hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan di lingkaran kekuasaan. Ketika pemanfaatan CPO (untuk program mandatory biodiesel 30%) mendapat subsidi pemerintah, maka aspek governance perlu ditingkatkan. Dalam program B-7 sebelumnya, terdapat 3 perusahaan pemasok FAME ke Pertamina, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Musim Mas (sumber: Kementerian ESDM). Ada satu perusahaan yang dominan terus memasok CPO pada Pertamina. Mengapa perusahaan tersebut yang terus-menerus dominan? “.

Sebagai  kesimpulan , Bio diesel yang karena banyaknya manfaat peningkatan penggunaan biofuel dalam BBM, maka rencana pemberlakuan mandatory B30 memang dapat dipahami dan dimaklumi. Namun, karena hal ini menyangkut berbagai kepentingan dan hajat hidup orang banyak, pemerintah harus menerapkannya secara terencana, sesuai prosedur dan tata cara yang benar dan legal, serta bebas KKN. Prinsip-prinsip penguasaan dan dominasi negara sesuai konstitusi dan tata kelola pemerintahan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang bebas kepentingan bersifat oligarkis harus ditegakkan, tutup Marwan . (Irs)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *