Logo SitusEnergi
Marwan Batubara: Fakta, Pertamina Tidak Otomatis Dapat Tetapkan Harga Jual BBM JBU Marwan Batubara: Fakta, Pertamina Tidak Otomatis Dapat Tetapkan Harga Jual BBM JBU
Jakarta, Situsenergi.com Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, menilai bahwa berbagai kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) terutama terkait dengan harga jual Jenis BBM Umum... Marwan Batubara: Fakta, Pertamina Tidak Otomatis Dapat Tetapkan Harga Jual BBM JBU

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, menilai bahwa berbagai kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) terutama terkait dengan harga jual Jenis BBM Umum (JBU) yang terjadi selama ini telah merugikan BUMN migas PT Pertamina (Persero).

“Terkait harga BBM JBU telah terjadi kerugian signifikan bagi Pertamina, akibat inkonsistensi pelaksanaan peraturan dan intervensi kekuasaan, serta ketidakadilan terhadap BUMN bangsa sendiri dibanding terhadap asing/swasta,” kata Marwan dalam keterangannya yang diterima Situsenergi.com di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Seperti diketahui, dalam tiga bulan terkahir, harga minyak mentah (crude) dunia berkisar pada level U$ 65 hingga US$ 80 per barel (West Texas Intermediate, WTI), atau lebih rendah dibanding harga crude rata-rata 2022 yaitu UU$ 98 per barel.

Sebanding dengan harga global, Indonesian Crude Price (ICP) juga ikut berfluktuasi. Sepanjang 2022, ICP berfluktuasi dari US$ 85,89 pada Januari 2022, mencapai harga tertinggi, US$ 117,61 pada Juni 2022 dan turun menjadi US$ 76,6 pada Desember 2022. Secara rerata ICP pada 2022 adalah US$ 97 per barel.

Menurut Marwan, akibat perubahan harga crude di atas, harga BBM domestik, terutama jenis BBM umum (JBU) ikut berubah. Pasalnya, harga BBM akan berubah turun-naik sesuai perubahan harga crude, di samping berubah terhadap kurs US$/Rp. Kebijakan harga JBU seperti Pertamax, BP92, Shell Super misalnya, ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan kepada Menteri ESDM sesuai formula harga yang ditentutan Pemerintah, yakni Kepmen ESDM No.62K/12/2020.

“Ironisnya, karena adanya berbagai kepentingan, ternyata persoalan menyangkut harga JBU ini selalu saja muncul. Jadi meskipun Badan Usaha telah diberi wewengan menetapkan harga sesuai Kepmen ESDM No.62K di atas, faktanya BUMN/Pertamina tidak otomatis dapat menetapkan harga JBU sesuai formula harga. Hal ini tentu dapat mengganggu pelayanan dan kelangsungan hidup BUMN,” paparnya.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

“Jadi Pertamina tidak bisa secara otonomi menggunakan Kepmen Kepmen ESDM No.62K/2020 untuk menetapkan harga JBU, karena intervensi dari luar tampak selalu ada. Tujuannya antara lain agar harga JBU, terutama Pertamax, tidak naik, atau selisih harga dengan harga Pertalite menjadi minimal. Sehingga peralihan dari Pertamax non-subsidi ke Pertalite bersubsidi dapat dicegah atau berkurang. Jika hal ini yang menjadi tujuan, maka semestinya Pertamina juga diberi kompensasi terkait penjualan JBU ini,” tukasnya.

BACA JUGA   Energi Hijau Meroket! Prabowo Resmikan PLTP Pertamina 55 MW di Lampung

Berbanding terbalik dengan BUMN Pertamina, lanjut Marwan, Pemerintah justru membiarkan Badan Usaha asing seperti Shell atau BP untuk menjual JBU-nya sesuai formula harga yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No.62K/2020.

“Perlakuan tidak adil ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi BUMN. Pertamina “terpaksa” menjual JBU, Pertamax atau Pertamax Turbo lebih rendah dari harga keekonomian sesuai formula harga dalam Kepmen ESDM No.62K/2020,” sesalnya.

Selain JBU (Pertamax, Pertamax Turbo, BP92, dll) yang merupakan BBM non-subsidi yang dijual sesuai harga keekonomian, ada juga jenis BBM lain yang beredar di Indonesia sebagaimana Perpres No.117/2021 tentang Perubahan ke-3 Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga BBM yakni Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti kerosin, solar dan biosolar yang merupakan BBM besubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang adalah BBM berkompensasi.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *