

Mandatory B20 Berlaku, ESDM Lakukan Pengawasan Ketat
ENERGI September 3, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, SitusEnergy.com
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan melakukan pengawasan terkait kebijakan mandatory biodiesel B-20 yang diberlakukan sejak 1 September 2018 kemarin. Pengawasan bakal dilakukan terhadap Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Minyak (BU BBM) public sevice obligation (PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan dan ketenagalistrikan.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana, audit senyap akan dilakukan untuk melihat kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan kebijakan perluasan pencampuran biodiesel 20 persen.
“Sesuai namanya audit senyap, kapan tim akan datang, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU,” kata Rida di Jakarta, Senin (3/9).
Menurut Rida, audit tersebut juga akan dilakukan terhadap pemasok B-20 atau Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). Pemerintah, kata dia, tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak mencampur bahan bakar nabati kedalam BBM solar. Menurutnya, B0 hanya diperbolehkan untuk bahan bakar seperti Pertamina Dex atau Dex Lite.
“Kami menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak ada lagi produk B0 atau solar murni di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila tidak melakukan pencampuran, dan BU BBM tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) atau BBN yang diperlukan , mereka akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 per liter,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.