Logo SitusEnergi
Maksimalkan Penerimaan Negara dari Ekspor Batubara, PP No.15/2022 Harus Direvisi Maksimalkan Penerimaan Negara dari Ekspor Batubara, PP No.15/2022 Harus Direvisi
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah perlu memaksimalkan penerimaan negara dari ekspor batubara, antara lain dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 tentang penerimaan negara 8 royalti... Maksimalkan Penerimaan Negara dari Ekspor Batubara, PP No.15/2022 Harus Direvisi

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah perlu memaksimalkan penerimaan negara dari ekspor batubara, antara lain dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2022 tentang penerimaan negara 8 royalti ekspor batubara.

“PP ini perlu direvisi karena PP yang berlaku sekarang masih kurang adaptif dengan perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sehingga nilai pendapatan negara tidak dapat maksimal,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (04/8/2022).

Saat ini, lanjutnya, PP hanya mengatur 5 layer HBA, serta semakin tinggi harga HBA maka persentase pajaknya semakin tinggi, dari rentang persentase pajak 14 persen sampai 28 persen. Contohnya, ketika HBA di atas 100 dolar AS/ton, maka pajaknya menjadi 28 persen.

“Jadi menurut saya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka royalti progresif untuk ekspor batu bara yang berlaku efektif bulan Mei 2022 ini harus konsisten dijalankan,” katanya.

Politisi PKS itu berpendapat bahwa penegakan dalam penerapan royalti yang bersifat progresif akan lebih realistis dibandingkan hanya berupa pengenaan pajak ekspor batubara.

“Saya mengusulkan jenjang royalti progresif ekspor batubara ini ditambah 2 layer lagi sehingga jadi 6 layer. Penambahan itu, untuk HBA di atas 200 dolar AS/ton dikenakan royalti 33 persen, serta untuk HBA di atas 300 dolar/ton dikenakan royalti 38 persen,” paparnya.

Ia menilai bahwa PP No. 15/2022 yang terbit bulan April 2022 ini kelihatannya tidak mengantisipasi HBA yang mencapai setinggi seperti sekarang ini.

BACA JUGA   Titah Jokowi Setop Ekspor Timah, Ini Kata ESDM

“Sejak awal tahun 2022, HBA ini terus naik dari 158 dolar AS/ton pada Januari menjadi sebesar 319 dolar/ton untuk Juli 2022,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Yose Rizal mengatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batubara (minerba) hingga 1 Agustus mencapai Rp 87,72 triliun dan telah melampaui target 2022 sebesar Rp 42,36 triliun atau 207 persen.

“Kalau total akumulasi dengan yang lalu itu hampir Rp 300 triliun lebih. Sementara ada kelemahan di utang sekitar Rp 5 triliun yang bertambah lagi karena ada Perpres Nomor 15 Tahun 2022 mengenai royalti,” katanya dalam Webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Cegah Korupsi Komoditas dan Optimalisasi PNBP, Rabu (03/8/2022).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kata dia, realisasi PNBP minerba memang selalu melebihi target sejak 2018. Tercatat realisasi pada 2018 mencapai Rp 49,62 triliun dari target Rp 32,1 triliun. Lalu pada 2019 realisasi mencapai Rp 44,92 triliun dari target Rp 43,27 triliun.

‘Kemudian pada 2020, target PNBP ditetapkan pada Rp 31,41 triliun dan mencapai Rp 34,6 triliun. Begitu juga pada 2021 dengan realisasi yang mencapai Rp 74,9 triliun dari target Rp 39,1 triliun,” ujarnya.

BACA JUGA   Tegas! Jokowi Cabut 2.078 Ijin Minerba

Guna meningkatkan PNBP sektor minerba, Kementerian ESDM menetapkan sejumlah kebijakan yang salah satunya dilakukan melalui penguatan pengawasan penerimaan negara melalui pemanfaatan data pembayaran PNBP melalui integrasi e-PNBP Minerba dengan aplikasi SIMPONI dan automatic blocking system aplikasi e-PNBP.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *