Logo SitusEnergi
Mahalnya Harga Gas Kontraktor Asing Yang Dibayar PGN Mahalnya Harga Gas Kontraktor Asing Yang Dibayar PGN
Oleh : Salamuddin Daeng Dilema Harga Jual Gas PGN Salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) adalah harga beli gas... Mahalnya Harga Gas Kontraktor Asing Yang Dibayar PGN

Oleh : Salamuddin Daeng

Dilema Harga Jual Gas PGN

Salah satu persoalan terbesar yang dihadapi oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) adalah harga beli gas kepada perusahaan gas swasta dan asing yang sangat mahal.

Sementara harga jual gas oleh PGN tidak secara leluasa dapat dinaikan. Semua mengacu kepada keputusan pemerintah.

Selain itu kenaikan harga gas yang dijual PGN sudah pasti akan mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Sebagaimana penolakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) baru baru ini yang menyatakan menolak kenaikan harga jual gas PGN pada tahun 2020 mendatang dan tetap akan “ngotot” membayar dengan harga lama.

Harga pembelian gas PGN kepada kontraktor swasta dan asing ini telah diikat melalui perjanjian kontrak pembelian jangka panjang sehingga PGN tidak secara leluasa untuk membeli bahan baku gas untuk diolah menjadi gas konsumsi. Sementara harganya ditetapkan melalui formula pemerintah.

Perjanjian tersebut berlaku sampai dengan kuantitas yang diperjanjikan telah tercapai, sebagai contoh perjanjian jual beli gas (PJBG) PGN dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. PJBG Corridor Block – Jawa Barat/GSPA diperjanjikan pada tahun 2004 dan kontrak pembelian tersebut akan berlaku sampai tahun 2023. Demikian juga dengan perjanjian perjanjian lain juga merupakan perjanjian jangka panjang.

Meskipun harga gas di pasar turun namun perusahaan perusahaan hulu dapat menaikan harga dengan dasar pertimbangan biaya biaya untuk menghasilkan gas mengalami kenaikan baik itu biaya investasi, biaya kurs, inflasi dan lain sebagainya. Sebagai contoh Lapangan Grissik, Blok Koridor milik Conocophillips Indonesia Grissik Ltd tahun 2017 lalu menaikkan harga dari yang sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU atau naik US$ 0,9 per MMBTU.

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

Produsen Hulu Gas Dikuasai Asing

Pasca holding BUMN gas, PGN memang dapat memperoleh bahan baku gas sendiri dari Pertamina, dan  PGN membawahi Pertamina Gas (Pertagas), namun sebagian besar migas masih dibeli dari kotraktor migas swasta dan kontraktor migas asing.

Sebagaimana diketahui bahwa Produksi hulu gas nasional sebagian besar masih di tangan perusahaan asing. Masing masing perusahaan swasta dan asing tersebut dan produksinya yakni BP Berau 16.87%, ConocoPhillips (Grissik) 13.17%, Eni Muara Bakau 10.45%, JOB Medco-Pertamina Tomori Sulawesi 4.61%, Premier Oil Indonesia 3.50%, PetroChina International Jabung 2.77%, Kangean Energy Indonesia 2.65%, Medco E&P Natuna 2.54%, dan swasta serta asing lainnya memproduksi 17.64%. (: PwC Analysis 2019).

Meskipun pertamina telah mengambil alih Blok Mahakam, namun itu hanya meningkatkan penguasaan hulu gas oleh Badan Usaha Milik Negara yakni Pertamina dari EP 12.76% menjadi 25,8% (Pertamina Hulu Mahakam memproduksi 13.04% Gas nasional). Peningkatan penguasaan hulu belum secara significant melepaskan ketergantungan pasokan gas nasional dari perusahaan asing.

Sampai dengan tahun 2021 terdapat banyak perusahaan migas asing yang akan berakhir masa kontraknya. Perusahaan perusahaan tersebut dapat diambil alih oleh pertamina melalui mekanisme bisnis (karena tidak secara otomastis diserahkan oleh Negara). Nilai kontrak migas asing yang akan berakhir diperkirakan mencapai 10 miliar US dolar. Jumlah uang yang sedikitnya harus disediakan pertamina untuk dapat mengambil alih dan mengelolanya.

Beban Bahan Baku Gas PGN

Beban bahan baku gas PGN merupakan komponen biaya terbesar yang harus ditanggung oleh perusahaan. Perubahan harga bahan baku gas bumi yang dijual oleh kontraktor swasta kepada PGN akan secara significant menyedot keuangan perusahaan.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Berdasarkan data laporan keuangan PGN, dari total beban pokok PGN  senilai USD 2,560,766,539, biaya bahan baku senilai USD 1,971,152,516. Bahan baku adalah beban pembelian gas bumi baik dari pihak ke tiga maupun pihak berelasi. Secara persentase beban pembelian gas bumi tersebut mencapai 77% dari total beban pokok PGN.

Pembelian gas PGN sebagian besar dari perusahaan swasta dan asing. Pembelian paling besar adalah dari ConocoPhillips yakni sebesar USD1.031.178.862 atau 26,64%, jauh lebih besar dibandingkan dengan pembelian dari Pertamina dan entitas anaknya sebesar USD471.301.006 atau hanya 12,18%.

Beban pembelian gas tersebut mencapai 51% dari pendapatan netto BUMN PGN yakni senilai USD 3,870,266,738  dan mencapai  71% dari pendapatan hasil distribusi gas yakni USD 2,790,896,385.

Dengan demikian penurunan dan peningkatan harga bahan baku akan mempengaruhi keuantungan perusahaan secara significant. Belum lagi jika terjadi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap USD, maka harga prosentase harga bahan baku gas dapat meningkat secara significant.

Untuk diketahui bahwa pendapatan PGN dari mendistribusikan gas paling besar adalah kepada Industri komersial mencapai 99,79% yakni senilai USD 2,784,948,012, dan sisanya 0,21 % (kurang dari 1%) kepada kepada rumah tangga sebesar 4,485,471 dan dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) senilai USD 1,462,902.

Kebijakan DMO dan Subsidi

Jika KADIN mengendaki tidak ada kenaikan harga gas maka tidak dapat menggunakan jurus ngotot. Kalangan industry petrochemical yang bergabung di dalam organisasi tersebut harus melandaskan pemikiran mereka pada perubahan situasi ekonomi. Bagaimana mungkin harga tetap sementara keadaan makro ekonomi berubah.

BACA JUGA   Ultah Ke-17, PDSI Rayakan dengan Donor Darah: Biar Nggak Cuma Tiup Lilin

Perubahan yang sangat mempegaruhi makro ekonomi adalah harga bahan baku gas, nilai tukar dan inflasi. Kenaikan harga jual gas PGN tentu dipengaruhi oleh factor factor tersebut, sebagaimana bisnis pada umumnya dipegaruhi oleh kondisi makro. Memang disadari bahwa kenaikan harga gas industry sudah pasti akan berdampak pada konsumen terbesar PGN tersebut. Namun jika menggunakan jurus “pokoe” maka sudah pasti PGN akan bangrut gulung tikar.

Langkah yang dapat ditempuh oleh kelangan undustri adalah dengan mendesak adanya kebijakan pemerintah untuk mengatur harga gas industri. Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh oleh pemerintah yakni penetapan harga jual gas DMO perusahaan kontraktor swasta yang harus lebih rendah dari harga pasar. Selama ini tidak demikian yang terjadi.

Strategi yang lain adalah kebijakan subsidi gas melalui APBN bagi kalangan industri dengan nilai yang significant. Selama ini gas industry tidak disubsidi namun harga masih diatur pemerintah. Pada bagian lain PGN menjual gas rumah tangga dan transportasi dengan harga subsidi dan harganya ditetapkan pemerintah. Memang sih kebijakan selama ini banyak lika liku dan keanehannya. [•••]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *