Logo SitusEnergi
Lulung: Cabut Permen ESDM Soal Harga Gas Bumi  Lulung: Cabut Permen ESDM Soal Harga Gas Bumi 
Jakarta, Situsenergy.com Anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga... Lulung: Cabut Permen ESDM Soal Harga Gas Bumi 

Jakarta, Situsenergy.com

Anggota Komisi VII DPR Abraham Lulung Lunggana menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri itu berseberangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2016 yang notabene merupakan payung hukum Permen tersebut.

“Bagaimana mungkin Perpres No 40 menyebut harga USD 6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM justru harga itu di plant gate. Saya minta Permen No 8/2020 ini ditunda dulu atau dicabut,” tegas Lulung dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Pernyataan tersebut juga dikemukakan Lulung di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso, Selasa (21/4) lalu.

Ia khawatir jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas akan merugi. “Karena dengan harga gas bumi yang rendah, BUMN migas akan sulit untuk mendapatkan margin keuntungan yang wajar. Itu akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun,” paparnya.

Lulung juga menyoroti penerbitan Permen No 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba pada bulan Maret 2020 lalu.

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

Secara khusus dia merujuk pada salah satu pasal dalam Permen ini, yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

“Dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpres-nya,” kata Lulung.(ert/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *