

Limbah Batubara Dinilai Tak Lagi Berbahaya, Sejumlah Perusahaan Bakal Nikmati Berkahnya
MINERBA March 17, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Keputusan Presiden (Kepres) yang menyatakan bahwa limbah batubara keluar dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi angin segar bagi industri yang memproduksi batubara. Keputusan ini menjadi sentimen positif yang mendorong kenaikan harga saham sejumlah emiten batubara.
Keputusan Presiden Jokowi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal itu Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan kebijakan baru pemerintah terkait limbah batubara menjadi sentimen positif bagi emiten di sektor ini. Beberapa perusahaan yang dinilai akan menikmati berkah dari keputusan ini adalah PT Adaro Energy Tbk, PT Harum Energy Tbk, PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan lainnya.
“Karena kita tahu isu lingkungan memang selalu menjadi isu sensitif bagi bisnis batubara. Batubara selalu menghadapi serangan isu lingkungan di banyak negara, terutama AS dan Eropa. Apalagi Presiden AS yang sekarang Joe Biden memberikan porsi lebih besar terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim,” kata Hans dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, harga batubara acuan (HBA) di bulan Maret 2021 meskipun turun dibanding Februari lalu, tetapi secara umum masih meningkat dibandingkan tahun 2020. Hal ini tak lepas dari meningkatnya demand batubara seiring pembukaan kembali aktivitas ekonomi setelah tertekan pandemi virus corona.
“Ini tentu juga menjadi sentimen positif yang membuat harga saham emiten batubara menguat akhir – akhir ini,” tutup Hans.(DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.