Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Oligarkis!
ENERGIOPINI March 19, 2020 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, Situsemergy.com
Kelompok yang berkepentingan dibalik gencarnya upaya revisi UU Minerba No.4/2009 adalah para kontraktror PKP2B, berikut investor dan pihak terkait. Para kontraktor yang terdiri dari PT Tanito Harum (kontrak berakhir: 1/2019), PT Arutmin Indonesia (11/2020), PT Kaltim Prima Coal (12/2021), PT Multi Harapan Utama (4/2022), PT Adaro Indonesia (10/2022), PT Kideco Jaya Agung (3/2022) dan PT Berau Coal (9/2025) ini ditengarai ingin kembali mengangkangi aset rakyat antara 20 hingga 30 tahun ke depan.
“Jadi kita bisa tau siapa sebenarnya pemegang saham kontraktor PKP2B yang ternyata umumnya adalah konglomerat-konglomerat kaya dan negara/perusahaan asing. Para pemegang saham tersebut sebagian masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia karena menguasai kekayaan tambang batubara milik negara yang menurut konstitusi harus dikelola oleh perusahaan milik negara, BUMN,” kata Direktur eksekutif IRESS, Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Menurutnya, pemerintah dan DPR saat ini begitu proaktif, bekerja cepat dan sekaligus tertutup untuk segera menuntaskan Perubahan UU Minerba No.4/2009. Dengah tujuan agar para kontraktor segera memperoleh jaminan perpanjangan operasi tambang sebelum kontrak PKP2B berakhir.
“Tampaknya rencana konspiratif oligarki penguasa-pengusaha ini akan berjalan lancar tanpa hambatan. Bayangkan saja, keuntungan para kontraktor tersebut sekitar Rp 28 triliun per tahun! Karena itu, kita harus mengingatkan dan melawan: bahwa para penyelenggara negara yang baru saja dipilih rakyat, ternyata memilih untuk bekerja bagi kepentingan segelintir konglomerat dan negara/pengusaha asing,” paparnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Keputusan Menteri ESDM yang semula memperpanjang kontrak PKP2B Tanito Harus menjadi IUPK pada Januari 2019 telah dibatalkan oleh Presiden Jokowi karena adanya permintaan dari KPK. “KPK meminta pembatalan IUPK tersebut karena melihat dengan gamblang terjadinya pelanggaran terhadap UU Minerba No.4/2009 oleh Kementrian ESDM,” ujarnya
“Dengan demikian, mestinya Presiden Jokowi dan DPR bersikap sama terhadap kontraktor PKP2B lain, yaitu tidak merubah ketentuan konstitusional dalam UU Minerba No.4/2009) demi memberi jalan kepada para kontraktor memperoleh perpanjangan kontrak,” tandasnya
Menurut dia, jika hanya untuk mengakomodasi kepentingan para kontraktor PKP2B saja, pemerintah dan DPR akhirnya harus merubah ketentuan konstitusional yang sudah tertuang dalam UU Minerba No.4/2009, maka rakyat dapat menyimpulkan penyelenggara negara lebih memilih bekerja untuk kepentingan dan keuntungan para konglomerat dan asing dibanding melindungi kepentingan 270 juta rakyat Indonesia. “Artinya, pemerintah dan DPR dapat dikatakan telah menjadi lembaga-lembaga yang tidak berguna bagi rakyat,” tukasnya.
“Demi rasa keadilan dan kebersamaan sesama anak bangsa dan ummat manusia, kita ingin mengetuk hati para konglomerat dan kontraktor untuk berempati kepada rakyat yang sebagian besar hidup miskin di negara ini,” tambah dia
Masih menurut Marwan, para konglomerat itu selama ini telah memperoleh kekayaan dan kenikmatan sangat besar dari aset negara yang dengan gampang diakuisisi sebagai aset korporasi dan sebagai kolateral, untuk memupuk modal dan mengeruk keuntungan.
“Berhentilah terlibat mengangkangi aset rakyat dengan mengakali kebijakan dan peraturan dengan cara bernuansa moral hazard. Sekarang saatnya bagi rakyat untuk memperoleh hak dan pembagian yang lebih berkeadilan dari aset-aset tersebut,” tandasnya.
Ia mengatakan, kebijakan dan peraturan yang memberi jalan mudah dan membiarkan aset negara dimanfaatkan oleh perorangan atau swasta, apalagi oleh perushaan/negara asing seperti India, China, Inggris, dan lain-lain, untuk memperoleh keuntungan dan memperkaya diri merupakan pelanggaran hukum yang serius dan pengkhianatan terhadap konstitusi, serta mengusik rasa keadilan!
“Padahal, UU Minerba No.4/2009 dan konstitusi telah mengatur bahwa aset milik negara, milik rakyat tersebut melalui pengelolaan oleh BUMN. Jika pemerintah tetap membiarkan hal ini terjadi, maka sudah saatnya rakyat meminta MPR RI untuk memeroses pemakzulan Presiden Jokowi,” pungkasnya.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.