Lapangan Minyak Jatibarang Field Dipasang Flow Meter
ENERGI October 17, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsrenergy.com
Pemerintah kembali melanjutkan pemasangan ow meter sebagai monitoring secara real time produksi dan produksi siap jual (lifting) migas. Kali ini pemasangan dilakukan di lapangan minyak yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemasangan Fow meter di lapangan-lapangan minyak produksi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi dan lifting minyak bumi secara real time.
“Kepada pelaksana pemasangan Fow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya,” kata Arcandra dalam pernyataan tertulis.
Nanang Abdul Manaf, Direktur Utama PT Pertamina EP mengatakan, Pertamina EP sangat mendukung sistem monitoring ini karena selain bisa medukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik.
“Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional,” kata Nanang.
Pemasangan Flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam beleid tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan Flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak Permen ini berlaku.
Penyediaan dan pemasangan Flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan Flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah mengidentikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi Flow meter.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan Saumlaki administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Arcandra menjelaskan dengan adanya sistem baru ini maka pengawasan terhadap kinerja produksi di suatu lapangan serta lifting KKKS menjadi lebih baik, sehingga performa produksi dan lifting minyak nasional bisa terus dipantau “Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda karena selama inikan ada juga di lifting tapi itu lewat server KKKS dan KKKS me-report ke SKK Migas. Itu namanya reporting sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip,” paparnya.
Sistem monitoring ini kata Arcandra wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.
Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas. “KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring,” ujarnya. (ert)
No comments so far.
Be first to leave comment below.