Logo SitusEnergi
Lapangan Minyak Jatibarang Field Dipasang Flow Meter Lapangan Minyak Jatibarang Field Dipasang Flow Meter
Jakarta, situsrenergy.com Pemerintah kembali  melanjutkan  pemasangan ow meter sebagai monitoring secara real time produksi dan produksi   siap   jual   (lifting)     migas.   Kali   ini   pemasangan dilakukan  ... Lapangan Minyak Jatibarang Field Dipasang Flow Meter

Jakarta, situsrenergy.com

Pemerintah kembali  melanjutkan  pemasangan ow meter sebagai monitoring secara real time produksi dan produksi   siap   jual   (lifting)     migas.   Kali   ini   pemasangan dilakukan   di   lapangan   minyak   yang   dikelola   oleh   PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field.

Arcandra   Tahar,   Wakil   Menteri   Energi   dan   Sumber   Daya Mineral   (ESDM),   mengatakan   pemasangan  Fow   meter  di lapangan-lapangan   minyak   produksi   merupakan   langkah pemerintah   untuk   meningkatkan   akuntabilitas   dan transparansi   terhadap   produksi   dan  lifting  minyak   bumi secara real time.

“Kepada pelaksana pemasangan Fow meter dan semua yang terlibat,   saya   berpesan   agar   berhati-hati   menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan   dipertanggungjawabkan   pelaksanaannya,”   kata Arcandra dalam pernyataan tertulis.

Nanang   Abdul Manaf,  Direktur Utama  PT Pertamina   EP mengatakan,   Pertamina   EP   sangat   mendukung   sistem monitoring   ini   karena  selain bisa   medukung   perhitungan minyak   nasional   juga   turut   mendukung kinerja   perusahaan agar menjadi lebih baik.

“Ini   mempermudah   pengawasan   kinerja   Pertamina EP dan SKK   Migas dan Dirjen Migas Kementerian ESDM   serta membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional,” kata Nanang.

BACA JUGA   Menteri Jonan Tebitkan Permen ESDM 23/2018 Demi Tingkatkan Produksi Migas

Pemasangan Flow meter  merupakan amanat  dari  Peraturan Menteri (Permen)   ESDM   Nomor   39   Tahun   2016   Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas   Bumi.

Dalam  beleid  tersebut   diatur   tentang   penyediaan   dan pemasangan Flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian   dari   sistem  monitoring, dilakukan   secara   bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama   enam bulan sejak Permen   ini   berlaku.

Penyediaan   dan   pemasangan  Flow   meter  serta   fasilitas pendukungnya   sebagai   bagian   dari   sistem   monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan  Flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang   berlaku.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah mengidentikasi sebanyak 200  lapangan  blok  migas  yang akan dipasangi  Flow meter.

Kontraktor Kontrak  Kerja Sama (KKKS) migas   wajib memberikan   akses   dalam   pelaksanaan   pembangunan, pemasangan,   pengoperasian   dan   pemeliharaan   sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan Saumlaki   administratif kepada   KKKS   yang   tidak   melaksanakan   kewajiban berdasarkan   rekomendasi   SKK   Migas.

Arcandra menjelaskan dengan adanya sistem baru ini maka pengawasan   terhadap   kinerja   produksi   di   suatu   lapangan serta   lifting   KKKS   menjadi   lebih   baik,   sehingga   performa produksi   dan   lifting   minyak   nasional   bisa   terus   dipantau “Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda karena selama inikan ada juga di lifting tapi itu lewat server KKKS dan KKKS me-report  ke SKK Migas. Itu namanya  reporting  sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan   bukan   berdasarkan   laporan   dan   itu   prinsip,” paparnya.

BACA JUGA   Ini Respon SP PLN atas Surat Dirjen Ketenagalistrikan Soal Peninjauan Lagi PPA ke IPP

Sistem monitoring ini kata Arcandra wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas   dalam   rangka   pemantauan   secara  online   real   time produksi   dan   lifting   gas   bumi.

Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS   yang   tidak   melaksanakan   kewajiban   berdasarkan rekomendasi   SKK   Migas.   “KKKS   wajib   memberikan   akses dalam   pelaksanaan   pembangunan,   pemasangan, pengoperasian   dan   pemeliharaan   sistem   monitoring,” ujarnya. (ert)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *