

Lanjutan Sidang PKPU, Saksi Ahli Perdata: Gugatan PT Meratus Line Harus Ditolak
MIGASRILIS October 27, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Sidang gugatan perdata di PN Surabaya yang melibatkan PT Meratus Line dengan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Rabu (26/10/2022), telah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli perdata.
Menurut Ahli Hukum Perdata dari Unair, Ghansham Anand, jika pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan atau fraud itu, maka gugatan tersebut harus ditolak.
“Apabila ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. Sehingga, putusan itulah yang nanti dapat digunakan sebagai pijakan untuk melakukan gugatan,” kata Ghansham Anand, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/10/2022).
“Artinya penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak,” sambungnya.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif membenarkan bahwa
gugatan PT Meratus Line selama ini juga menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud.
“Dalam sidang yang menghadirkan ahli ini, kita ingin menegaskan bahwa fraud itu harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana yang bisa dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Ini menurut ahli hukum perdata ya,” kata Syaiful.
“Gugatan PT Meratus Line berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH),” sambungnya.

Pasalnya, kata dia, dugaaan penyimpangan itu dilakukan oleh karyawan Meratus sendiri yang dituduh fraud dengan karyawannya Bahana. Untuk kategori begitu, jenis gugatannya bukan wanprestasi tapi harusnya adalah PMH.
“Dalam perkara ini apa yang dituduhkan oleh Meratus dengan gugatan yang diajukan itu berbeda. Sehingga, gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Meratus salah sasaran lantaran dalam perkara ini para oknum karyawan yang telah melakukan PMH,” cetusnya.
Lebih jauh ia menegaskan, bahwa pada sidang tersebut juga sudah bisa dibuktikan bahwa tuduhan yang dituduhkan dan gugatan itu berbeda. Pertama barang itu sebagai contoh masih ada 20 lalu disedot dan dijual bersama, kongkalikong diantara karyawan.
“Padahal yang dikirim dari Bahana jumlahnya sama dengan yang diorder. Jadi dalam kategori ini Bahana tidak melakukan wanprestasi, tapi justru PMH yang dilakukan karyawan itu. Seharusnya yang dihadirkan pihak gugatan adalah perusahaan dan karyawan yang melakukan. Hal ini untuk membuktikan bahwa perbuatan dalam kasus tersebut adalah wanprestasi atau PMH,” paparnya.
Menurut Syaiful, dari pembuktian tadi sudah jelas bahwa unsur gugatan itu tidak bisa dibuktikan semua. Karena hasil audit, dengan gugatan berbeda.
“Kalau hasil audit itu diisi, kemudian lebihnya dibelokin lagi untuk dijual. Sedangkan dalam gugatan, itu dikosongkan. Artinya hasilnya dikosongkan kemudian dijual bersama oleh para pihak yang kong kalikong itu,” pungkasnya.
Sementara Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetyawan tidak mempersoalkan keterangan ahli. Karena apa yang didalilkan ahli perdata tersebut dianggap justru mendukung pihak Meratus.
“Kami tidak mempersoalkan ya, karena keterangan dari ahli perdata justru mendukung pihak kami,” katanya.
Perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line yang sidangnya terjadi pada Rabu (26/10/2022) kemarin berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal di mana PT Bahana Line berperan sebagai pemasok BBM dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Dalam prosesnya “dituduh” ada beberapa oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line untuk menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri. Setidaknya 17 oknum karyawan kedua perusahaan tersebut kini telah meringkuk di penjara Polda Jatim.
PT Meratus sendiri juga telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata. Diduga ini dilakukan terkait upaya memperlambat proses PKPU TETAP yang diajukan Bahana yang jika Tuntas bisa membuat PT Meratus Pailit.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Pada sidang PKPU di PN Surabaya pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu, Hakim Pengawas, Sutarno,menolak permintaan perpanjangan waktu pembayaran utang kepada PT Bahana oleh Meratus karena tidak memiliki dasar yang kuat apalagi Meratus telah menyatakan bahwa kondisi keuangannya liquid dan kuat.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.