Home ENERGI Kurtubi Sebut Tata Kelola Kekayaan Alam Masih Perlu Diluruskan
ENERGI

Kurtubi Sebut Tata Kelola Kekayaan Alam Masih Perlu Diluruskan

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Anggota Komisi VII DPR-RI periode 2009-2014, Kurtubi menilai, masih ada yang salah dalam tata kelola kekayaan alam Indonesia, khususnya komoditas mineral dan batu bara (Minerba).

Menurutnya, di dunia Minerba, dengan UU Minerba No.4/2009, IUP atau Ijin Usaha Pertambangan diserahkan kepada Kepala Daerah (Bupati, kemudian ke Gubernur). Dalam beberapa tahun ada ribuan IUP dikeluarkan oleh Kepala Daerah, apalagi menjelang pilkada.

Di dalam UU Minerba No.4/2009, juga tidak ada ketentuan tentang status ownership dari cadangan minerba yang ada diperut bumi. Hal ini kemudian mengakibatkan perusahasn yang diberi Izin Usaha Pertambangan oleh Kepala Daerah, merasa seolah merekalah yang memiliki kekayaan diperut bumi tersebut.

Hal ini kemudian berimbas, dengan gampang pelaku usaha itu bisa memperoleh financing dari Bank dengan menunjukkan sertifikasi atau laporan geologis tentang cadangan minerba yang ada di blok atau wilayah dari IUP yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.

“Status ownership ini yang saya dorong atau perjuangkan masuk ke dalam UU, tapi gagal. Dalam UU Minerba yang baru, tetap tidak mencantumkan status kepemilikan oleh Negara  atau dalam hal ini BUMN terkait,” ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Menurut Kurtubi, untuk bisa cadangan minerba diperut bumi dimiliki negara dan dapat memberi manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, maka di dalam UU, ketentuan tentang kuasa pertambangan harus diserahkan kepada BUMN terkait yang dibentuk dengan UU sebagai pengelola kekayaan Alalam yang ada di perut bumi.

Saat ini, kata Kurtubi, wewenang mengeluarkan  IUP tidak lagi diserahkan ke Kepala Daerah tetapi ditarik ke Pusat/ESDM. Tapi inipun belum bisa memberi manfaat yang maksimal kepada masyarakat, sesuai amanah Pasal 33 UUD45 karena Pemerintah atau Kementerian ESDM tidak eligible untuk melakukan Penambangan dan Kegiatan Bisnis  terkait Minerba.

“Mestinya, pengusahaan kekayaan alam yang terkandung di perut bumi hanya dapat diselenggarakan oleh negara, dan pelaksana pengusahaannya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan negara. Ini sesuai UU No.44/Prp 1960, dan sepanjang menyangkut migas, diatur dalam kuasa pertambangan dalam UU No.8/1971,” pungkasnya. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Perusahaan Pelayaran Ini Gaspol Masuk Bisnis LNG, Bidik FSRU hingga FPSO

Jakarta, situsenergi.com PT Buana Lintas Lautan Tbk menyiapkan langkah transformasi besar untuk...

PHR Zona 4 Tancap Gas! Produksi Migas Naik, SKK Migas Kasih Penghargaan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 kembali mencatat kinerja...

Kabar Baik, Rig PDSI#15.3 Temukan Potensi Sumber Migas

Jakarta, situsenergi.com Rig PDSI#15.3/N110-M milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berhasil...

Pertamina Gaspol! 8.000 Liter Dexlite Dikerahkan untuk Buka Akses Jalan di Sumatera

Sumbagut, situsenergi.com Pertamina ikut tancap gas menangani bencana longsor yang memutus akses...