Home ENERGI Kurtubi: Ketimbang Bongkar Pasang Direksi Pertamina, Lebih Baik Urusi UU Migas
ENERGI

Kurtubi: Ketimbang Bongkar Pasang Direksi Pertamina, Lebih Baik Urusi UU Migas

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Pengamat Energi Nasional DR Kurtubi menilai, meski pemerintah bolak-balik mengganti direksi PT Pertamina (Persero), hal itu tidak akan merubah kinerja BUMN migas itu menjadi lebih baik. Ketimbang melakukan itu, pemerintah sebaiknya lebih fokus pada penerbitan UU Migas yang baru, agar investor hulu migas punya payung hukum yang kuat.

Pernyataan Kurtubi itu merujuk pada wacana pemerintah yang akan mendudukkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Direktur Utama Pertamina. Sebelumnya, beberapa pihak termasuk Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyebut bahwa sosok Ahok diperlukan di BUMN sebagai ‘penggedor’, untuk meningkatkan kinerja BUMN menjadi lebih baik.

“Siapapun yang duduk di Direksi Pertamina, industri migas nasional sulit untuk bangkit kembali. Sulit untuk menyederhanakan sistem, sulit untuk menarik investor besar untuk explorasi, sulit untuk menemukan cadangan baru yang signifikan, if and only if (jika dan hanya jika) ada kepastian hukum,” ujar Kurtubi, Kamis (14/11).

Mantan anggota Komisi VII DPR itu juga menilai, pemerintah harus bersikap tegas dan cepat untuk memberikan payung hukum bagi investasi migas di Indonesia.

“Terlebih dahulu, tata kelola migas dikembalikan sesuai konstitusi pasal 33 Undang-Undang 1945. Dimana pengelolanya adalah Perusahaan Negara yang dibentuk dengan UU sebagai pemegang kuasa pertambangan. Peran pemerintah dikembalikan sebagai pemegang kedaulatan dan pemegang kebijakan,” tuturnya.

Menurut Kurtubi, sejak 16 pasal dalam UU Migas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu dan Badan Pengatur Hulu Migas dibubarkan, pengelolaan migas di Indonesia menjadi kacau balau.

“Sudah terlalu lama sejak MK mencabut 16 Pasal UU migas termasuk membubarkan BP Migas, pengelolaan migas nasional dibiarkan berjalan tidak sesuai dengan konstitusi. Solusinya adalah ganti atau cabut UU migas NO.22/2001 dan segera melalui Perpu, disusun Undang-Undang yang baru tentang migas,” tuturnya.

“Ini harus segera, karena industri migas nasional sudah dalam keadaan darurat dan DPR sudah dua kali gagal melahirkan UU Pengganti/Perubahan atas UU Migas No.22/2001,” pungkasnya. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...