Logo SitusEnergi
Kurtubi: Harusnya Pertamina Berstatus NOC Khusus di Bawah Presiden Kurtubi: Harusnya Pertamina Berstatus NOC Khusus di Bawah Presiden
Jakarta, situsenergy.com Anggota Komisi VII DPR RI, Dr Kurtubi mengaku prihatin menyaksikan perkembangan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan minyak dan gas (Migas) Nasional yang... Kurtubi: Harusnya Pertamina Berstatus NOC Khusus di Bawah Presiden

Jakarta, situsenergy.com

Anggota Komisi VII DPR RI, Dr Kurtubi mengaku prihatin menyaksikan perkembangan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan minyak dan gas (Migas) Nasional yang hingga saat ini masih terkesan ora gade (kacau balau).

“Sungguh sangat perihatin. Semua ini sebenarnya  merupakan bagian/rentetan panjang dari dampak UU Migas No.22/2001 yang telah mencabut Kuasa Pertambangan dari Pertamina dan menjadikan Pertamina sebagai PT Persero dengan Akte Notaris di bawah ketiak Kementrian BUMN,” kata Kurtubi dalam pesan singkatnya kepada Situsenergy.com di Jakarta, Sabtu (21/4).

Sebagai anggota Komisi VII DPR yang jauh sebelumnya sudah mengikuti dengan seksama perkembangan pengelolaan industri migas di tanah air baik sebagai pengamat perminyakan maupun sebagai pengajar program Pascasarjana di FEUI dan Universitas Paramadina, Kurtubi mengaku bahwa kondisi seperti ini sudah ia perkirakan akan terjadi.

“Dan sejak  dari era RUU Migas di sekitar tahun 1998 – 2001 yang kemudian menjadi UU Migas No.22/2001 hingga saat ini selalu saya pertentangkan. Apalagi Pertamina diperlakukan sama dengan BUMN lainnya di bawah Kementrian BUMN,” ketusnya.

Padahal, kata anggota Fraksi Partai Nasdem ini, Pertamina sangat berbeda dengan BUMN biasa lainnya (seperti BUMN Karya, BUMN Bank dan lain-lain-red) karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam migas di perut bumi yang dikuasai dan dimiliki oleh negara serta menyangkut cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti BBM sesuai kemauan Psl 33 UUD45.

BACA JUGA   Kementerian ESDM Proaktif Sosialisasikan Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Untuk Lampu LED

“Amanah konstitusi ini yang mestinya menjadi dasar pengaturan hulu hingga hilir dari industri migas nasional. Dalam Revisi UU Migas, kami dari Fraksi Nasdem minta agar Pertamina dikembalikan sebagai Pemegang Kuasa (Usaha) Pertambangan dengan Status NOC Khusus di bawah Presiden, bukan dibawah Kementerian BUMN,” pungkasnya.(ADI)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *