

Kuasa Hukum Bahana Line Punya Data Kreditur Voting Group Meratus Juga
Uncategorized November 9, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif menilai, PT Meratus Line sengaja tidak membayar utang BBM ke kliennya, seperti terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan. Sementara utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris.
Hal ini diungkapkan Syaiful dalam rapat terkait proses PKPU Tetap PT Meratus Line yang berujung pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Niaga Surabaya, Selasa (08/11/2022) kemarin.
“Ironisnya utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat menunggu putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022. Karena memang nanti ada diktum debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. Proposal ini sangat aneh dan lucu,” kata Syaiful.
Pasalnya, kata dia, mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya di luar petitum. Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengesampingkan perkara perdata dan pidana itu semua.
“Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi,” tukasnya.
Lebih jauh Syaiful mengatakan, bahwa niat tidak baiknya juga terlihat jelas di mana PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Meskipun ada juga yang positif dari mereka yakni sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
“Hal itu telah diakui PT Meratus Line dalam proposal tersebut. Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera,” pungkasnya
Sementara Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika yang juga hadir mendampingi Syaiful Ma’arif dalam rapat tersebut mengungkapkan, sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.
Menurut dia, berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri.

“Delapan kreditur tersebut adalah PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi,” ujar pria yang biasa disapa GPS itu.
Untuk itu, ia meminta agar proposal perdamaian dan proses voting tersebut harus ditolak. Karena hal itu tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian.
“Ini hanya akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Padahal targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan upaya tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” cetusnya.
Penyataan GPS itu sempat membuat suasana memanas namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno.
“Silahkan mengecek ke data resmi di Kemenkumham terkait kepemilikan perusahaan dengan orang yang sama, pungkasnya.
Sementsrs Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengaku tidak mempermasalahkan soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana. “Karena itu adalah hak dari pihak Bahana. Penolakan dalam PKPU boleh-boleh saja, itu adalah hak Bahana,” katanya.
Seperti diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line. Namun ternyata kemudian Meratus belum mau membayar pembelian bbm tersebut yang seluruhnya berjumlah Sampai Rp 50 miliar.
Atas Hal tersebut. PT Meratus melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU yang diduga untuk mengulur waktu pembayaran.
Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.