

KSP dan KPK Terima Laporan Warga Soal Penyerobotan Lahan Oleh PLN di Ambon
LISTRIK April 7, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kasus penyerobotan lahan warga oleh PLN di Dusun Dati Sopiamaluang, Kota Ambon memasuki babak baru. Laporan Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ditanggapi dan akan dilakukan penyelesaian secepatnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary mengatakan, ia telah menemui Deputi Bidang I KSP, Febry Tetelepta pada 30 Maret 2021 lalu dan telah menyampaikan duduk persoalan kasus penyerobotan lahan oleh PLN untuk gardu listrik hubung A4 di Ambon.
Kepada Elizabeth, Febry Tetelepta menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesegera mungkin.
“Pertemuan dengan KSP Deputi Bidang I menindaklanjuti surat yang dikirim ahli waris kepada Kepala KSP terkait dengan pemindahan gardu hubung A4 milik PT PLN yang telah diurus dari tahun 2018 sampai saat ini diacuhkan, bahkan saling lempar kewenangan antara PLN,” ujar Elizabeth kepada Situsenergi.com, Rabu (7/4/2021).
Dalam pertemuan itu, Elizabeth menyampaikan persoalan lahan eks Hotel Anggrek hingga perjuangannya memproses pemindahan gardu hubung A4 milik PLN yang ada diatas lahan milik kliennya.
”Selaku Kuasa Hukum, saya sudah bertemu langsung dengan pa Febry Tetelepta. Beliau berjanji sesegera dan secepat mungkin akan menindaklanjuti surat kami,” kata Elizabeth.
Selain respon baik KSP, respom baik juga ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan dalam suratnya bahwa surat Kuasa Hukum telah diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Itu artinya, surat yang disampaikan, sudah masuk dalam agenda KPK.
“Terkait dengan KPK kita menyurat dengan mengutip pernyataan Direktur utama PLN pusat bahwa aset PLN semuanya bersih, dan yang menjadi pertanyaan kami apakah SHGB no 78 milik PT PLN Pusat termasuk.aset yang bersih?,” tegas Elizabeth.
Sebagaiman diketahui, soal pemindahan gardu penghubung A4 milik PT. PLN (Persero) yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi saling lempar kewenangan antara PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dan PT. PLN Pusat.
Dimana sebelumnya pada tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan namun pada tahun 2020, PLN kembali merubah kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada tahun 2021 atau masih pada lahan yang sama, hanya bergeser posisi dari arah depan ke bagian belakang. Hal itu tentu ditolak Ahli Waris.
Sehubungan dengan itu, Elizabeth mengaku, sebelumnya telah diundang oleh pihak PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu di lokasi milik kliennya itu. Dimana dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu, seperti yang tersebut diatas. Yakni dalam pagar yang ditembok Ahli Waris.
Padahal diketahui, Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks Hotel Anggrek seluas 14.266 M² telah dimenangkan oleh ahli Waris Muskita/Lokolo sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.
“Bagaimana bisa gardu berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik klien saya, sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi? Sementara ratusan penghuni justru sudah keluar dari objek itu, tapi gardu milik PLN tetap berada didalam sebagian dari lahan milik klien kami,” pungkasnya.
Dari hasil pengamatan langsung di lapangan pada lokasi lahan ex hotel anggrek tersebut beberapa waktu lalu, memang terdapat papan nama PLN di lokasi lahan seluas 7.008 persegi. Didalam papan nama tersebut tetulis Sertifikat HGB nomor 564/1997.
Kemudian setelah ahli waris “pemilik” lahan pada bidang yang sama tersebut mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut (SHGB 564/1997 tsb) kepada BPN Kota Ambon, maka kemudian ada surat jawaban dari BPN yang menyatakan bahwa tidak diketemukan ada sertifikat tsb pada BPN (sertifikat nompr 564/1997 atas nama PLN).
Kemudian sekitar 2 minggu yang lalu, diketahui papan nama PLN pada bidang tanah tersebut nomor sertifikat dirubah menjadi nomor sertifikat 123/1997. Namun demikian tidak jelas apakah nomor sertifikat tersebut adalah SHGB atau Hak Milik. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.