

KPPU Jatuhkan Sanksi Ke Perusahaan Sawit Ini Sebesar Rp1 Miliar
ENERGI TERBARUKAN June 1, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Lestari Gemilang Intisawit (PT LGI) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Nabati Agro Subur (PT NAS). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT LGI.
Perkara dengan nomor register 05/KPPU-M/2022 ini berawal dari aksi korporasi PT LGI dalam melakukan pengambilalihan saham PT NAS yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada tanggal 15 Juli 2015. Pengambilalihan saham PT NAS oleh PT LGI sebanyak 2.375 saham atau setara dengan 95% saham dengan nilai transaksi sebesar Rp2,59 miliar.
“Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi PT LGI yang telah mengakui melakukan keterlambatan pemberitahuan kepada Komisi, yang disebabkan ketidaktahuannya atas kewajiban pelaporan,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Rabu (1/6/2022).
Selain itu, pengakuan PT LGI tersebut dibuktikan dengan sikap PT LGI di dalam persidangan yang menerima dalil-dalil dalam Laporan Keterlambatan Pemberitahuan, kooperatif selama proses persidangan yang dibuktikan dengan selalu hadir dalam persidangan, dan menyerahkan dokumen yang diminta selama Sidang Majelis Komisi berlangsung, serta belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99).
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT LGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/99 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum PT LGI untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis Komisi dalam amar putusannya memerintahkan PT LGI untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.
“Jika PT LGI mengajukan Keberatan, maka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 hari kerja setelah menerima putusan,” pungkas dia. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.