

KPPU Denda Perusahaan Sawit Asal Malaysia Sebesar Rp6 Miliar
MIGAS February 25, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada KL- Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Perindustrian Sawit Synergi (PSS) dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya (BMSJ). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp6 miliar kepada KL Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd, yang merupakan perusahaan asal Malaysia di bidang perkebunan (minyak sawit dan karet).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengatakan perusahaan yang diambil alih, PT PSS, merupakan pengusaha kawasan berikat di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dari pengusaha tempat penimbunan berikat. Sementara PT BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengelolaan minyak sawit dan memegang dua sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur.
KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan terlapor atas PT PSS efektif pada tanggal 25 September 2017 dan PT BMSJ efektif pada tanggal 14 Mei 2018. Sehingga berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT BMSJ.
“Fakta dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa Terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat selama 638 hari,” ujar Deswin dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010. Untuk itu Majelis Hakim menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp6 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha.
“Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi,” pungkasnya. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.