Home ENERGI KPK Diminta Selidiki Perpanjangan Kontrak Blok Corridor
ENERGI

KPK Diminta Selidiki Perpanjangan Kontrak Blok Corridor

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Dugaan adanya siganture bonus sebesar US$ 500 juta dalam perpanjangan kontrak Blok Corridor di Sumatera Selatan, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN  Bersatu, Arief Poyuono meminta agar KPK melakukan penyelidikan, karena diduga ada kerugian negara.

Arief melihat ada yang tidak beres dalam perpanjangan kontrak Blok Corridor. Besar kemungkinan ada permainan, karena kontraknya habis 2023 tapi sudah diperpanjang hingga 2043.

“Nah ini KPK harus bisa melakukan penyidikan dengan kasus BLok Corridor, jangan-jangan ada dugaan suap menyuap dan melawan aturan dan UU,” kata Arief dalam keterangan persnya, Jumat (23/8).

Arief mengatakan harusnya kalau Menteri ESDM ada niat untuk memperkuat ketahanan energi dan menguntungkan negara, Blok Corridor diberikan hak pengelolaannya kepada Pertamina. “Permodalan dan kemampuan Pertamina sudah tak diragukan kok dan pasti mampu menguasai 100 persen pengelolaan Blok Corridor,” tegasnya.

Menjadi pertanyaan kenapa ada Siganture Bonus yang dibayarkan oleh Pertamina ke Blok Corridor sebesar US$500 juta. “Logikanya mereka yang perpanjang kontrak, kenapa kita yang mengeluarkan uang. Ini jelas sangat aneh, KPK harus masuk,” katanya.

Presiden Jokowi tambah Arief harus jeli dengan cara kerja Jonan yang lebih banyak menguntungkan asing dibanding BUMN. Semangat presiden tentang nawacita, tentu bertolak belakang dengan sikap Jonan. “Harusnya kan para menteri ini mengikuti program nawacita. Kita harus nasionalkan tambang-tambang kita,” tukasnya.

Diketahui blok corridor ini kendalikan oleh salah satu perusahaan CEJ yang seharusnya ini menjadi prioritas Pertamina. Di tengah kondisi keuangan pertamina, kenapa malah justru mengeluarkan dana.

“Kontrak habis, tapi negara harus membayar. Ada yang salah dengan birokrat kita atau memang ada permainan,” tandas Arief.

Diketahui, keputusan pemerintah yang memperpanjang Blok Corridor bagi pengelola eksisting. Sebab, blok yang habis masa kontraknya atau terminasi jadi tidak dapat diberikan sepenuhnya kepada perusahaan pelat merah, yakni Pertamina.

Kehadiran Permen No. 23 Tahun 2018 yang mencabut Permen ESDM No. 15 Tahun 2015. Sebab pada aturan sebelumnya, blok-blok yang habis atau terminasi seharusnya diberikan ke BUMN. Namun, peraturan itu dicabut oleh Menteri ESDM, Alhasil, Permen No. 23 Tahun 2018 membuat pemerintah lebih mengutamakan perpanjangan kontraktor eksisting ketimbang Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perpanjangan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor di Sumatera Selatan. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani surat keputusan tersebut untuk tetap dikelola oleh operator eksisting hingga 2043 terhitung per Desember 2023.

Berdasarkan perpanjangan kontrak itu, maka ditetapkan pemegang hak participating interest (PI) ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebesar 46% sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) sebesar 24%, dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30%. Hak partisipasi ini sudah termasuk PI 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Jonan mengatakan keputusan perpanjangan ini diambil usai mempertimbangkan nilai investasi dan pelaksanaan komitmen kerja pasti (KKP) 5 tahun pertama. Kontrak bagi hasil Blok Corridor ini menggunakan skema Gross Split.

Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar US$250 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$250 juta. Di samping itu, usai Desember 2023 nanti, PI Pertamina akan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 10 persen.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...