Logo SitusEnergi
KPBB: Pemerintah Harus Cepat Ambil Langkah Berlakukan BBM Rendah Sulfur KPBB: Pemerintah Harus Cepat Ambil Langkah Berlakukan BBM Rendah Sulfur
Jakarta, situsenergi.com Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menegaskan, langkah cepat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat... KPBB: Pemerintah Harus Cepat Ambil Langkah Berlakukan BBM Rendah Sulfur

Jakarta, situsenergi.com

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menegaskan, langkah cepat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat pemberlakuan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur di Indonesia penting dilakukan.

Menurut Ahmad, penunjukan Pertamina untuk memproduksi bahan bakar berstandar Euro 4 (kandungan sulfur 50 ppm) akan menjadi solusi krusial dalam menanggulangi pencemaran udara di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

“Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memerintahkan langsung Pertamina untuk hanya boleh memproduksi BBM yang memenuhi standar Euro 4,” ujar Safrudin dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis.

Kementerian ESDM kata dia, sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin dan April 2022 untuk solar, mamun, menurutnya, implementasi di lapangan masih lambat.

“Kewajiban pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM yang harus memastikan tersedianya pasokan BBM di seluruh Indonesia yang memiliki standar Euro 4. Yang kedua, Pertamina tidak ada opsi lain, kecuali mematuhi ketentuan regulasi,” tukasnya.

Lebih jauh Safrudin mengatakan, kualitas BBM di Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dengan masih dipasoknya BBM yang tidak sesuai standar Euro 4, maka teknologi kendaraan bermotor yang sudah menggunakan standar tersebut menjadi tidak efektif sehingga emisi yang dihasilkan tetap tinggi.

“Mestinya kan kendaraan bermotor kita sudah terstandar Euro 4 baik solar atau diesel maupun bensin. Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2022 juga dapat menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan tersebut,” paparnya.

Seperti diketahui, saat itu warga memenangkan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo beserta menteri-menterinya atas gugatan polusi udara di DKI Jakarta.

“Putusan tersebut menyampaikan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, kemudian Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, wajib melakukan upaya-upaya untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangan terpisahnya, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y. Nasroen menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan batasan sulfur maksimum 50 ppm untuk BBM jenis solar dan bensin melalui SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 dan No. 110.K/2022, dengan target berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar dan 1 Januari 2028 untuk bensin.

“Saat ini, produk KPI yang kandungan sulfurnya di bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan Pertamina Dex,” ucapnya.

Guna memenuhi target tersebut, kata Hermansyah, KPI telah dan akan melaksanakan beberapa proyek, di antaranya proyek refinery development master plan (RDMP) Balikpapan yang direncanakan selesai pada 2025 dan akan menghasilkan produk BBM dengan kualitas setara Euro 5.

“Kemudian proyek pembangunan unit diesel hydrotretaed (DHT) untuk memproduksi solar dengan kadar sulfur maksimum 50 ppm di Kilang Cilacap dan Kilang Dumai serta proyek pembangunan unit gasoline sulfur hydrotreater (GSH) untuk memproduksi bensin dengan sulfur maksimum 50 ppm di Kilang Plaju dan Balongan,” paparnya lagi.

“Proyek-proyek ini merupakan kontribusi KPI untuk mengurangi emisi dan bagian dari implementasi ESG (environmental, social, and governance) dalam upaya menjadi perusahaan yang berwawasan lingkungan, bertanggung jawab sosial serta memiliki tata kelola yang baik,” pungkasnya.(Ert/SL)

BACA JUGA   KPI Goes to School: Cara Pertamina Tanamkan Literasi Energi Sejak Dini

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *