Logo SitusEnergi
Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas: Peluang Baru di Sektor Energi Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas: Peluang Baru di Sektor Energi
Jakarta, situsenergi.com Peluang bagi koperasi dalam sektor energi semakin terbuka lebar. Setelah koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral dan batubara pasca revisi Undang-Undang Mineral dan... Koperasi Bisa Kelola Tambang Migas: Peluang Baru di Sektor Energi

Jakarta, situsenergi.com

Peluang bagi koperasi dalam sektor energi semakin terbuka lebar. Setelah koperasi diperbolehkan mengelola tambang mineral dan batubara pasca revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kini koperasi juga berpotensi masuk ke sektor minyak dan gas (migas).

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha dapat berperan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong swasembada energi dan penguatan hilirisasi industri.

“Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor strategis, seperti energi dan hilirisasi, demi mendukung kemandirian nasional,” ujar Ferry dalam Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Koperasi dan Pengelolaan Migas

Ferry optimistis bahwa akan ada regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengakomodasi keterlibatan koperasi dalam pengelolaan migas. Ia mencontohkan keberhasilan koperasi dalam mengelola sumur minyak eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Diharapkan dengan regulasi ini, akan lahir koperasi-koperasi lain yang mampu mengelola sumur minyak. Saat ini, ada belasan ribu sumur minyak yang berpotensi untuk dikelola koperasi,” tambahnya.

Regulasi Baru dalam Proses Perumusan

BACA JUGA   Ekspor Migas Naik Tajam di Maret 2025, Didorong Hasil Minyak

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan regulasi untuk mendorong keterlibatan koperasi dalam sektor migas, terutama dalam pengelolaan sumur minyak idle well atau sumur tidak aktif.

“Ke depan, pengelolaan sumur minyak yang tidak aktif bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi di daerah agar lebih produktif,” ujar Yuliot.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi energi nasional sekaligus memberikan peluang bagi koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian sektor energi. Jika regulasi ini terealisasi, koperasi akan memiliki peran yang lebih besar dalam ketahanan energi Indonesia. (DIN/GIT)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *