

Kontrak NSB Diperpanjang Satu Tahun
ENERGI November 18, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan sementara untuk kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) Blok North Sumatera Block B (NSB) selama satu tahun, terhitung sejak Senin (18/11).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, kontrak blok migas di Aceh ini masih menggunakan skema biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).
“Selama satu tahun ke depan, [dibahas] kerja sama Pertamina-BUMD. Mereka duduk bersama, B to B (business to business/negosiasi bisnis), lapor ke Gubernur. Kami lapor ke Menteri ESDM ,” kata dia di Jakarta, Senin (18/11).
Dalam satu tahun ke depan, katanya, harus ada keputusan terkait kerja sama antara Pertamina dan BUMD ini.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengambil alih pengelolaan Blok NSB sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi saham ExxonMobil di blok tersebut. Blok NSB mulai berproduksi tahun 1977.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, produksi gas di Blok NSB saat ini sekitar 20-30 juta standar kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMscfd). Namun, blok ini disebutnya masih memiliki potensi yang dapat dikembangkan ke depannya.
“Nambah investasi sama dengan eskplorasi [untuk membuktikan]. Ya kan ini extension kan tunggu dulu. Setahun ini kan perpanjangan dulu, tapi bisa berapa bulan selesai,” kata Fatar.
Kontrak Blok NSB ditandatangani pertama kali pada 1 September 1967. Selanjutnya, kontrak blok migas yang dulunya dikelola oleh ExxonMobil ini diperpanjang pada 4 Oktober 1998 dan berakhir pada 3 Oktober 2018.
Setelah itu, pemerintah memberikan perpanjangan sementara untuk blok migas yang kini digarap Pertamina ini. Kontrak sementara diberikan pertama kali pada Oktober 2018 dan berlaku hingga 3 April 2019. Kemudian, pemerintah kembali memberikan kontrak sementara yang berlaku dari 2 Mei 2019 dan berakhir di Oktober ini. Selanjutnya, memperpanjang kontraknya kembali selama 45 hari. (ert/acb)
No comments so far.
Be first to leave comment below.