

Kontrak Layanan Jasa Untuk FSRU Jawa Satu Power JAI Diperpanjang
MIGAS December 30, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
PT Jasa Armada Indonesia Tbk atau JAI meraih perpanjangan kontrak kerjasama dari PT Jawa Satu Power (JSP) terkait pelayanan jasa kapal untuk pelayanan kapal LNG di wilayah operasional Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Jawa Satu Power. Masa perjanjian kerjasama lanjutan ini yaitu dalam kurun waktu tiga tahun hingga 31 Desember 2024.
Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Direktur Utama JAI, Amri Yusuf dan President Director PT JSP, Assistia Semiawan. Amri Yusuf menjelaskan kerjasama pelayanan jasa kapal ini meliputi pelayanan pemanduan dan penundaan oleh JAI sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) wilayah perairan wajib pandu Terminal Khusus (Tersus) Jawa Satu Power.
“Optimisme JAI dalam memperluas penyediaan jasa layanan pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah wilayah termasuk di Tersus Jawa Satu Power ini, membuat kami terus berkomitmen tinggi untuk semakin meningkatkan pelayanan, berkontribusi menjaga keselamatan kapal, muatan, kelancaran logistik nasional, serta menjaga kepercayaan publik dan pemegang saham” jelas Amri Yusuf dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Selain perpanjangan kontrak juga dilakukan penandatanganan perjanjian tambahan terkait kerjasama sewa kapal tunda untuk wilayah operasional Jawa Satu Power. Kerjasama tambahan ini meliputi dukungan tiga unit armada Kapal Tunda milik JAI.
“Kerjasama ini untuk mendukung kegiatan penundaan pada proses lepas-sandar (berthing-unberthing) kapal LNG ke dan dari FSRU serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya di wilayah operasional Jawa Satu Power,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Tersus PT Jawa Satu Power adalah salah satu pembangkit listrik tenaga gas dan uap terbesar di Asia Tenggara, dengan kapasitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU) 170.000m3 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 1.760 MegaWatt (MW). (DIN/Rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.