Logo SitusEnergi
Komisi VII DPR: Pemda Jangan Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram Komisi VII DPR: Pemda Jangan Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram
Karawang, Situsenergi.com Komisi VII DPR RI meminta pemerintah daerah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram bersubsidi, karena pemerintah pusat masih menjamin... Komisi VII DPR: Pemda Jangan Naikkan HET Elpiji 3 Kilogram

Karawang, Situsenergi.com

Komisi VII DPR RI meminta pemerintah daerah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram bersubsidi, karena pemerintah pusat masih menjamin dana subsidi untuk elpiji 3 kilogram tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dikutip di Jakarta, Minggu (21/8/2022). “Gas melon (elpiji 3 kilogram) tetap disubsidi. Jadi (HET elpiji 3 kilogram) belum boleh naik,” kata Sugeng.

Menurut dia, meski HET elpiji 3 kilogram bersubsidi merupakan wewenang pemerintah daerah, tapi untuk sekarang ini belum boleh dinaikkan.

“Segala sesuatu harus diputuskan oleh pemerintah. Kalau ada upaya kenaikan HET, maka harus disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan skema elpiji subsidi 3 kilogram tepat sasaran. Sebab skenarionya itu elpiji 3 kilogram hanya untuk orang yang tidak mampu atau pelaku UMKM.

“Karena ini barang subsidi, jadi skemanya harus tepat sasaran. Skemanya harus diperbaiki agar tepat sasaran,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, saat ini terjadi kesenjangan antara harga gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.

“Bayangkan perbandingan harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan 12 kilogram nonsubsidi, harga per kilonya itu beda sekali. Padahal sama-sama gas,” kata dia.

BACA JUGA   May Day 2025: Pertamina dan Serikat Pekerja Kompak Perjuangkan Kedaulatan Energi

Harga elpiji 12 kilogram nonsubsidi harga gas-nya mencapai Rp 15 ribu per kilogram. Sedangkan harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi hanya Rp 4 ribu per kilogram.

“Harganya itu senjang sekali. Jadi negara menyubsidi per kilo Rp 11 ribu untuk elpiji 3 kilogram. Maka sering terjadi pengoplosan, karena barangnya sama, hanya timbangannya yang berbeda,” kata dia.

Menurut Sugeng, pada dasarnya elpiji 3 kilogram bersubsidi itu diluncurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ke depan subsidi bukan untuk barang, tapi orang atau keluarga.

“Dengan begitu orang atau keluarga itu akan langsung dapat bantuan, harga barang akan sama. Tapi sekarang kan yang disubsidi barangnya, yang disubsidi pertalite nya atau elpijinya,” kata dia.

Sementara saat ini, sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat telah menaikkan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan harga yang bervariasi, ada yang HET-nya naik menjadi Rp 19 ribu per tabung.

Di antara daerah yang menaikkan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi ialah Kabupaten/Kota Bekasi, Indramayu dan Cirebon. Sedangkan untuk di Karawang, kenaikan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi telah diusulkan Hiswana Migas setempat ke Pemkab Karawang.

BACA JUGA   MyPertamina Catat Lonjakan Pengguna Saat Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025

Terkait naiknya HET elpiji3kg di beberapa daerah oleh Pemda , Pengamat Energi, Sofyano Zakaria , mendesak DPRRI dan Presiden agar memerintahkan Menteri ESDM merevisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dengan mencabut Kewenangan Pemda menaikan HET Elpiji bersubdi. Permen esdm ini lah yang menyebabkan HET elpiji 3kg bisa dinaikan kapanpun juga oleh pemda dengan tanpa perlu berkoordinasi dan meminta persetujuan Pemerintah pusat, dan ini bisa merugikan kepentingan Pemerintah pusat termasuk berdampak terhadap kewibawaan pemerintah pusat. Oleh karena nya menteri esdm sebaiknya mencabut pasal terkait kewenangan Pemda itu, ujar Sofyano zakaria. (SE)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *