Logo SitusEnergi
Komisi 7 DPR:  Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi Komisi 7 DPR:  Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi
Jakarta, situsenergy.com Hasil kesepakatan renegosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Salah... Komisi 7 DPR:  Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi

Jakarta, situsenergy.com

Hasil kesepakatan renegosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyambut positif hasil renegosiasi final tersebut. Namun, yang harus ditekankan adalah bagaimana kesepakatan-kesepakatan penting antara Pemerintah dan Freeport tersebut dilaksanakan secara konsisten.

“Kita mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport,” tegas Satya kepada wartawan usai menghadiri acara HUT DPR RI ke-72, Selasa di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8).

Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut. Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah “dikuasai asing” dalam pengelolaan PT Freeport Indonesia. Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.

BACA JUGA   Puskepi: Harga BBM RON 89 VIVO , Tamparan Buat Harga Premium Pemerintah

“Kita dorong Pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup,” ujarnya meyakinkan.

Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi Pemerintah dengan PTFI menghasilkan empat poin penting. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK). Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PTFI berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022. Dan keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Menyoal perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport yaitu 2×10 tahun hingga tahun 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh Pemerintah jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.

“Tidak serta merta perpanjangan diberikan Pemerintah begitu saja, asalkan Freport benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan Pemerintah,” pungkas Satya. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *