

KKP Ingatkan Pengusaha Migas Penuhi PNBP
MIGAS February 4, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) konsolidasi bersama dengan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM baru – baru ini.
Plt. Direktur Jenderal PRL Pamuji Lestari menerangkan bahwa konsolidasi bertujuan untuk mendengarkan pandangan dari perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dikenakan.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 5 dan Pasal 40, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara untuk PNBP sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang antara lain berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan. Dalam hal pemberian Persetujuan KKPRL, maka menteri meletakkan aspek ekologi serta aspek kesehatan laut sebagai pertimbangan penting dan prioritas. Terlebih-lebih untuk kegiatan hulu migas sebagai salah satu dari sekian banyak kegiatan di ruang laut yang mempunyai risiko tinggi, baik pada waktu konstruksi maupun pasca konstruksi, yaitu sepanjang kegiatan hulu migas berlangsung,” papar Tari kepada wartawan, Jumat (04/02/2022).
Perwakilan dari SKK Migas, Farida dan K3S mengemukakan bahwa kegiatan hulu migas merupakan kegiatan negara yang dioperatori oleh K3S, dilakukan untuk memenuhi kecukupan energi di Indonesia, dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar. Terdapat beberapa tahapan kegiatan hulu migas, seperti eksplorasi dengan melakukan pengeboran untuk menemukan potensi sumur migas di mana belum tentu ditemukan cadangan migasnya sehingga belum diperoleh profit usaha.
Apabila kegiatan eksplorasi dikenai PNBP sesuai dengan ketentuan PP 85/2021 untuk ruang laut yang dipergunakan selama kegiatan eksplorasi, maka dapat membebani dan dapat menghambat pelaku usaha hulu migas.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PP 85/2021 dapat dipertimbangkan untuk mengenakan tarif PNBP Persetujuan KKPRL hingga nol rupiah,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan perhatian besar atas implementasi PP 85/2021.
“Agar tidak terjadi kesalahan terkait implementasi PP 85/2021, maka SKK Migas dan K3S untuk menyiapkan data secara detail mengenai kebutuhan ruang laut untuk kegiatan hulu migas termasuk infrastrukturnya. Disamping itu, perkiraan nilai tagihan PNBP Persetujuan KKPRL tidak dihitung sendiri oleh K3S namun dihitung kembali secara bersama-sama antara K3S, SKK Migas, dan KKP sehingga diperoleh nilai PNBP Persetujuan KKPRL yang optimum sesuai dengan efisiensi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan hulu migas secara efektif,” ungkapnya.(SA/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.