Logo SitusEnergi
Kisruh Soal Tagihan Listrik Yang Naik Drastis, Pemerintah Sebut Tanggung Jawab PLN Kisruh Soal Tagihan Listrik Yang Naik Drastis, Pemerintah Sebut Tanggung Jawab PLN
Jakarta,  situsenergy.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyerahkan segala urusan terkait lonjakan tagihan pelanggan listrik kepada PT PLN (Persero). Pasalnya... Kisruh Soal Tagihan Listrik Yang Naik Drastis, Pemerintah Sebut Tanggung Jawab PLN

Jakarta,  situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyerahkan segala urusan terkait lonjakan tagihan pelanggan listrik kepada PT PLN (Persero). Pasalnya persoalan yang dihadapi oleh banyak pelanggan seperti kenaikan tagihan adalah ranah kebijakan PLN. Oleh sebab itu dia meminta agar PLN menjelaskan secara duduk persoalan lonjakan tagihan tersebut, karena hal seperti itu sudah ada aturan main yang ditetapkan perusahaan.

Selain itu, PLN sebenarnya juga sudah memiliki skema bagi masyarakat untuk tetap melakukan pembayaran yang ditagihkan dengan cara mencicil. “Itu kebijakan korporasi dan bisnis, kan sudah ada aturannya. Ikut itu saja,” ujar Arifin di Jakarta, Rabu (24/6).

Arifin menegaskan bahwa sampai saat ini pemeruntah belum berencana untuk memberikan insentif tambahan sebagai respon banyaknya keluhan masyarakat yang merasa tagihan listriknya melonjak secara signifikan dan tidak wajar. Menurut Arifin, pemerintah juga belum membahas kemungkinan untuk memperpanjang masa pemberian insentif listrik bagi masyarakat pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang mendapatkan insentif tarif listrik gratis dan diskon 50 persen yang dimulai sejak April hingga September 2020.

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

“Kemarin kan sudah dikasih relaksasi tiga bulan (hingga September). Ya nanti bagaimana kedepan dibahas lagi. Nanti lihat situasi,” kata Arifin.

Sementara itu Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN sebelumnya mengatakan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan rerata tiga bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN telah memutuskan pada periode April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter listrik pada rumah pelanggan dengan tujuan melindungi pelanggan dari risiko penularan virus karena proses pencatatan harus dilakukan dari rumah ke rumah.

“Selain itu, petugas catat meter juga tidak mencatat meter karena di beberapa tempat terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk bagi yang bukan warga untuk menghindari penularan virus,” ungkap Zulkifli.

Pada tagihan Juni, saat PSBB mulai dilonggarkan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah pelanggan. Pencatatan meter pada periode Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan. Kenaikan ini merupakan disebabkan konsumsi listrik pada pertengahan April hingga Juni yang meningkat signifikan.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Oleh karena itu, terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rerata tiga bulan sebagian besar realisasi lebih besar dari apa yang ditagihkan.

“Selisih itu kemudian ditagihkan pada Juni saat PLN telah melakukan pencatatan real, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui aplikasi WA (WhatsApp),” kata Zulkifli. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *