

Ketua Komisi VII DPR: Implementasi Permen ESDM No 2/2018 Kurang Maksimal
ENERGI September 29, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur mineral dan batubara (minerba) melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018, namun pada implementasinya tetap saja tata kelola timah kurang maksimal. Hal ini ditandai dengan masih maraknya penambangan tanpa izin, termasuk yang ada di wilayah PT. Timah.
“Masih maraknya penambangan tanpa izin yermasuk yang ada di wilayah kerja PT Timah mrngindikasikan bahwa implementasi Permen ESDM No 2 Tahun 2018 kurang maksimal,” kata Sugeng dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ia menginginkan tata kelola timah dapat dibenahi agar dapat tumbuh optimal seperti layaknya industri nikel yang kini mulai berkembang pesat terutama dengan semakin gencarnya tren kendaraan listrik.
“Tata kelola timah saat ini belum sebaik tata kelola nikel yang terus didorong pemanfaatannya oleh pemerintah melalui pengembangan industri baterai kendaraan listrik,” ujarnya.
Selain itu, kata Sugeng, Komisi VII DPR RI juga menargetkan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor industri logam.
“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu ekosistem perekonomian yang baik, dari sisi kebijakan atau hukum dan peraturan perundang-undangannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BBJ, Staphanus Paulus Lumintang mengungkapkan, nilai transaksi pasar fisik timah dalam negeri di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencapai Rp538 miliar selama Maret hingga Agustus 2021.
“Dari nilai itu, di bulan Agustus 2021 terjadi nilai transaksi tertinggi sepanjang enam bulan, yaitu sebesar Rp 107,2 miliar dalam 220 lot,” katanya, Kamis (16/9).
“Sepanjang pasar fisik timah dalam negeri diperdagangkan di BBJ, telah terjadi pertumbuhan baik dari jumlah lot maupun nilai transaksi,” tambahnya.(Ert/Rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.