Home LISTRIK KESDM Klaim Regulasi Sistem Jaringan Listrik Optimalkan Kinerja Pembangkit EBT
LISTRIK

KESDM Klaim Regulasi Sistem Jaringan Listrik Optimalkan Kinerja Pembangkit EBT

Share
Pekerja melakukan perbaikan jaringan kabel listrik di Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/7). PT PLN membuka program tambah daya listrik bagi masyarakat dengan harga diskon sebesar 50 persen bagi rumah tangga dan 100 persen bagi rumah ibadah hingga 31 Juli 2017. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt/17.
Share

Jakarta, situsenergi.com

Regulasi mengenai sistem jaringan listrik atau grid code akan mampu mengoptimalkan kinerja pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Demikian disampaikan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem kelistrikan dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” kata Hendra.

Secara detail, ujar Hendra, terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT. Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.

“Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN (Persero). Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem,” papar Hendra.

Kenudian, lanjut dia, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil lima megawatt dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi automatic generation control (AGC).

“Khusus ini ada previlage tersendiri di mana kondisi emergency pengelola operasi sistem PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermitten sebagai prioritas terakhir,” tukasnya.

“Segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem, kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius,” tambah dia.

Lebih jauh Hendra mengungkapkan, selain mengakomodasi potensi energi hijau dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

“Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu alat PLN untuk memastikan program Anti Black Out System pada 2025,” demikian Hendra Iswahyudi.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLTP Lahendong Jadi Andalan Listrik Bersih Sulutgo, Suplai 18% Beban Puncak

Sulut, situsenergi.com PLTP Lahendong terus menunjukkan perannya sebagai tulang punggung energi bersih...

PLN Gaspol Perkuat Jalan ke Pasar Karbon Global Lewat Investasi Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) kembali tancap gas memperkuat posisi Indonesia di...

PLN–ESDM Genjot Pemerataan Listrik, 100 Rumah Prasejahtera di Fakfak Akhirnya Terang

Fakfak, Situsenergi.com Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kembali digulirkan Kementerian ESDM...

PLN Tebar Akses Listrik Baru di Konawe, Program LUTD Bawa Harapan bagi Warga Prasejahtera

Konawe, situsenergi.com PLN kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan energi berkeadilan lewat program Light...