

KESDM dan KLHK Sepakat Tanggulangi Pengelolaan Lingkungan Paska Tambang
ENERGI April 23, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) pengelolaan lingkungan paska kegiatan penambangan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ESDM, Ego Syahrial dan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, di Jakarta,Selasa (23/4/2019).
Dalam keterangan tertulis, Ego Syahrial, mengatakan, kedua kemeneterian mendandatngani MoU adalah menindaklanjuti perjanjian kerjasama sebelumnya. Menurutnya, Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama.
“Kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing Kementerian,” kata Ego kepada Wartawan.
Ego Syahrial menambahkan, terkait pelestarian lingkungan hidup ada kewajiban para pemegang IUP bahwa reklamasi dan pascatambang. “Kewajiban reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP dan para pemegang IUP tersebut wajib penempatkan “Jaminan”, dengan tidak menghilangkan kewajiban Reklamasi dan Pascatambang,” kata Ego Syahrial.
Sementara, pada kesempatan yang sama, Bambang Hendroyono, mengatakan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site). (Mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.