Logo SitusEnergi
Kepmen ESDM No.1790K/2018 Dorong Realokasi Gas ke Pasar di Luar PLN Kepmen ESDM No.1790K/2018 Dorong Realokasi Gas ke Pasar di Luar PLN
Jakarta, situsenergy.com Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1790K/20/MEM/2018, memungkinkan bagi badan usaha untuk merealokasi alias mengalihkan pasokan gasanya ke pasar... Kepmen ESDM No.1790K/2018 Dorong Realokasi Gas ke Pasar di Luar PLN

Jakarta, situsenergy.com

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1790K/20/MEM/2018, memungkinkan bagi badan usaha untuk merealokasi alias mengalihkan pasokan gasanya ke pasar lain di luar kebutuhan pembangkit tenaga listrik, PT PLN (Persero).

Kepmen ESDM Nomor 1790K/20/MEM/2018 itu merupakan revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan aloksai dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

Dalam regulasi terdahulu hanya diatur ketentuan jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah ditetapkan alokasi oleh menteri belum ditindaklajuti dengan perjanjian jual beli gas maka menteri akan melakukan evaluasi terhadap penetapan alokasi tersebut.

Kini dengan adanya regulasi baru maka badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas ke PLN diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan belum ada ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli gas bumi.(mul)

BACA JUGA   Pefindo Naikkan Rating Elnusa ke idAA+, Outlook Stabil

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *