Logo SitusEnergi
Kepemilikan Perusahaan Tambang Harus Perorangan Kepemilikan Perusahaan Tambang Harus Perorangan
Jakarta, situsenergy.com   Guna mendorong  keterbukaan pajak bagi perusahaan tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan ketentuan agar  kepemilikan saham di... Kepemilikan Perusahaan Tambang Harus Perorangan

Jakarta, situsenergy.com

 

Guna mendorong  keterbukaan pajak bagi perusahaan tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan ketentuan agar  kepemilikan saham di semua perusahaan tambang harus perorangan dan tidak boleh mengatasnamakan Badan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, upaya ini penting dilakukan agar kepemilikan saham industri tambang memiliki kejelasan. Dengan begitu tidak menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan mampu mencegah korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terosisme, dan praktik pencucian uang.

“Bapak Presiden dan Menteri Keuangan menginginkan adanya keterbukaan dalam perpajakan. Jadi, sekarang kami minta setiap dokumen yang diajukan itu harus mencantumkan NPWP sampai Beneficial Ownership. Harus orang tidak bisa badan. Meski 10 tingkat saya minta,” kata Jonan di Jakarta, akhir pekan.

Menurut Jonan, transparansi sektor pertambangan sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi di sektor ESDM.

BACA JUGA   Asah Kesigapan dalam Situasi Darurat, Pertamina Simulasi Kebakaran di SPBU

Jonan menuturkan pemerintah terus melakukan penataan pertambangan salah satunya terkait status clean and clear (CnC). Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib mengantongi CnC yang diantaranya harus memiliki NPWP. Proses CnC dilakukan oleh Gubernur dan direkomendasikan ke Menteri ESDM. Berdasarkan data Kementerian ESDM tercatat ada 6.058 IUP yang sudah ber-CnC. Sedangkan 3.312 IUP sisanya masih non CnC. Sepanjang 2016 sampai semester pertama 2017 tercatat sudah 439 IUP dicabut oleh daerah serta 725 IUP lainnya sedang dalam proses CnC.

Selain NPWP, Jonan pun meminta adanya kepastian jaminan paska tambang. Dengan begitu lingkungan tetap terjaga ketika produksi tambang terhenti. “Kalau enggak ada jaminan reklamasi saya kembalikan (rekomendasi CnC). Ini komitmen bangsa menjaga lingkungan hidup,” tegasnya.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan menambahkan NPWP menjadi perangkat untuk mengetahui sejauh mana kewajiban perusahaan dilaksanakan. Dia menyebut diawal penataan tambang tercatat Rp 4,9 triliun total kewajiban pajak perusahaan yang belum dilunasi. Namun kini jumlah tersebut berkurang hingga Rp 3,9 triliun.

Menurut Jonson, pihaknya terus melakukan penagihan tunggakan pajak tersebut yang mayoritas dari perusahaan pemegang IUP non CnC. “Tetap kita kejar terus potensi penerimaan dari situ. Khusus tunggakan yang lama sudah masuk hampir Rp1 triliun,” ujarnya. (ert)

BACA JUGA   Triwulan I 2023, RMK Energy Mampu Jual Batubara 792 Ribu Ton

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *