Logo SitusEnergi
“Kemplang” Tanah Warga di Ambon, Pengacara: PLN Jangan Main-Main, Penggunaan SHGB Palsu Bisa Dipidana! “Kemplang” Tanah Warga di Ambon, Pengacara: PLN Jangan Main-Main, Penggunaan SHGB Palsu Bisa Dipidana!
Ambon, situsenergy.com Kuasa Hukum ahli waris dalam kasus sengketa lahan yang digunakan PLN untuk pembangunan Gardu Listrik hubung A4 di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan... “Kemplang” Tanah Warga di Ambon, Pengacara: PLN Jangan Main-Main, Penggunaan SHGB Palsu Bisa Dipidana!

Ambon, situsenergy.com

Kuasa Hukum ahli waris dalam kasus sengketa lahan yang digunakan PLN untuk pembangunan Gardu Listrik hubung A4 di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Elizabeth R D Tutupary SH kembali mengingatkan PLN untuk segera memindahkan gardu listrik yang digunakan secara tidak sah, jika tidak ingin kasus tersebut maju ke sidang pidana.

Elizabeth, saat dihubungi SitusEnergy.com secara langsung hari ini, Selasa (1/12/2020) mengatakan, patut diduga bahwa dasar dari berdirinya gardu listrik tersebut adalah adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga palsu, atau bertentangan dengan Sertifikat Hak Milik yang dimiliki ahli waris pemilik lahan.

Ia mengatakan, dugaan itu timbul lantaran pada pertemuan tanggal 17 Februari 2020 antara kuasa hukum ahli waris pemilik lahan dengan pihak PLN, pihak PLN mengaku mengantongi aspek legal dari tanah yang dijadikan gardu listrik tersebut. Elizabeth bahkan menjelaskan secara detil, bagaimana jalannya pertemuan tersebut.

“Pada saat pertemuan berlangsung salah satu legal menyuruh bagian aset untuk mengambil sertifikat PLN, dimana bangunan gardu hubung A4 berada dan ditanyakan oleh salah satu (staf) legal, kenapa sertifikat tersebut tidak diperpanjang sambil memegang sertifikat dimaksud dan dijawab oleh bagian aset, permohonan dipending oleh BPN Kota Ambon. Dan pada saat saya menanyakan bisa dilihat sertifikat tersebut, mereka hanya menunjukkan dan berkata kita punya sertifikat dan saya tanya dasar kepemilikan pln dari siapa ?. Ini tidak dijawab oleh pihak PLN dan salah satu (Staf) legal menyatakan, kita (Ahli Waris penggugat) harus tanya Gubernur, PLN Pusat dan DPR,” sebut Elizabeth.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

penggunaan shgb palsu bisa dipidana

Berkaca dari kasus lainnya, dimana pada bidang tanah yang sama pernah juga digunakan oleh pihak lain secara ilegal, Elizabeth menyebut, pihak tersebut yang diketahui mengatasnamakan PD Panca Karya dan menunjukkan dasar dari penggunaan lahan tersebut, ternyata terungkap bahwa SHGB yang digunakan bermasalah. Hal itu bahkan hingga menyeret pejabat terkait yang menerbitkan SHGB tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Keberadaan gardu hubung A4 milik PLN, berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik ahli waris, berdasarkan putusan PN Ambon no 21/1950. Dimana diatas lahan gardu hubung telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD Panca Karya no 99/1990, yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah melalui putusan perkara perdata no 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo no 3055 K/pdt/2014 jo no 828 PK/Pdt/2017. Atas perpanjangan SHGB dimaksud, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana no 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy SH MH,” ujar Elizabeth sebelumnya.

“Dan patut dipertanyakan jika gardu hubung PLN memiliki sertifikat, berarti sertifikat tersebut berada didalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan dan sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan milik ahli waris yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950,” tegas Elizabeth lagi.

BACA JUGA   BAg Gandeng HDF Energy Indonesia untuk Kaji Potensi Kapal Bertenaga Hidrogen

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang merupakan pemilk sah atas sebidang tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terpaksa harus berkirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka, diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *