Logo SitusEnergi
Kementrian ESDM Kembali Pangkas Perizinan Kementrian ESDM Kembali Pangkas Perizinan
Jakarta, SitusEnergy.com  Pemerintah menargetkan peningkatan nilai investasi di sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini bisa menembus hingga dua kali lipat atau... Kementrian ESDM Kembali Pangkas Perizinan

Jakarta, SitusEnergy.com 

Pemerintah menargetkan peningkatan nilai investasi di sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini bisa menembus hingga dua kali lipat atau mencapai US$ 50 miliar jika dibandingkan dengan nilai investasi yang masuk tahun 2017 kemarin.

Pemerintah pun melakukan beberapa upaya untuk mendorong investasi sektor ESDM, diantaranya melalu penyederhanaan perizinan di berbagai sektor seperti ketenagalistrikan dan pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya telah memangkas 22 dari 51 peraturan di sektor ESDM, sehingga totalnya menjadi 29 aturan. Jonan memaparkan, aturan di sektor migas dipangkas dari 10 menjadi 7, ketenagalistrikan dari 2 menjadi 1, minerba dari 6 menjadi 1, EBTKE dari 6 menjadi 2, SKK dari 27 menjadi 18.

“Dari 51 aturan banyak yang dibuang. Minggu lalu kan 32 aturan. Minggu ini 22 yang dicabut. Mudah-mudahan ini bisa dorong investasi. Rencana investasi tahun ini US$ 50 miliar. Ini besar sekali. hampir 2 kali lipat dari 2017,” ujar Jonan di Jakarta, Senin (12/2).

Jonan memastikan, aturan-aturan yang dipangkas tersebut merupakan aturan-aturan yang saat ini sudah tidak lagi relevan untuk dijalankan. Meski demikian, dirinya memastikan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan, meski dari aturan perizinan saat ini sudah diperlonggar.

BACA JUGA   Arus Balik, Pertamina Tambah Stok BBM di Tol Trans Jawa

“Yang dibuang pasalnya, dianggap tidak relevan dengan perkembangan jaman. Yang dicabut, supaya investasi meningkat, bukan karena menghambat,” tuturnya.

Dia pun memastikan, penyederhanaan perizinan itu telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi agar investasi di sektor ESDM bisa digenjot untuk meningjkatkjan perekonomian Indonesia. “Ini arahan presiden. Penting sekali untuk mendorong investasi supaya mudah,” pungkasnya.

Sebagai informasi saja, berikut adalah sepuluh aturan di bidang migas yang disederhanakan, yaitu :

  1. Peraturan MESDM No. 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
  2. Peraturan MESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG
  3. Peraturan MESDM No. 037/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Impor dan Penyelesaian Barang untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu
  4. Peraturan MESDM No. 06/2016 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi
  5. Peraturan MESDM No. 38/2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  6. Peraturan MESDM No. 35/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja
  7. Peraturan MESDM No. 36/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara Minyak dan Gas Bumi
  8. Peraturan MESDM No. 05/ 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
  9. Peraturan MESDM No. 01/2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi
  10. Peraturan MESDM No. 27/2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
BACA JUGA   Kementrian ESDM-BKPM Berkolaborasi Tingkatkan Iklim Investasi

Kemudian dua aturan di bidang ketenagalistrikan yang disederhanakan, yaitu :

  1. Peraturan MESDM No. 0045/2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan
  2. Peraturan MESDM No. 046/2006 tentang Perubahan atas Peraturan MESDM No. 0045/2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan

Selanjutnya enam aturan di bidang minerba yang disederhanakan, yaitu :

  1. Permen ESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Permen ESDM 25/2016 tentang Perubahan atas Peraturan MESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Permen ESDM 28/2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara
  4. Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Permen ESDM 15/2017 tentang Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B
  6. Kepmen ESDM 1453/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum

Terakhir, enam aturan di bidang EBTKE yang disederhanakan, yaitu :

  1. Peraturan MESDM No. 18/2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast
  2. Peraturan MESDM No. 57/2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara
  3. Peraturan MESDM No. 44/2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi
  4. Peraturan MESDM No. 21/2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi
  5. Peraturan MESDM No. 36/2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
  6. Peraturan MESDM No. 37/2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. (SNU)
BACA JUGA   Tambah Modal Usaha, Merdeka Cooper Gold Tbk Segera Terbitkan Saham Baru

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *