Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Umumkan Tarif Listrik Tak Naik Kementerian ESDM Umumkan Tarif Listrik Tak Naik
Jakarta, Situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik (tarif adjustment) lebih cepat dari biasanya. Keputusan ini ditetapkan demi menstimulus... Kementerian ESDM Umumkan Tarif Listrik Tak Naik

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik (tarif adjustment) lebih cepat dari biasanya. Keputusan ini ditetapkan demi menstimulus peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business atau EODB) melalui penyambungan listrik (getting electricity).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian EasDM, Hendra Iswahyudi di Jakarta, Senin (2/3), mengatakan pemberitahuan perubahan tarif disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif. Melalui langkah tersebut, Pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke 33 dan EODB di 73.

“Kita memanfaatkan indikator getting electricity dengan mempercepat penetapan tariff adjustment. Langkah tak lazim ini ditempuh demi memperbaiki EODB di Indonesia sehingga memberikan kepastian berusaha,” kata Hendra.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik, tarif adjusment dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Seperti diketahui bahwa faktor penyesuaian yang digunakan untuk menghitung BPP yaitu kurs, ICP, inflasi, dan harga patokan batubara. Faktor penyesuaian yang digunakan dalam penetapan tarif saat ini berubah menjadi data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum penerapan tariff adjustment.

BACA JUGA   Trilema Energi Indonesia: Jalan Tiga Simpang dan Sebatang Lilin yang Merana

“Sebelumnya, tarif adjustment hanya menggunakan tiga faktor, yakni kurs, minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi. Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai data realisasi rata-rata pada bulan keempat, bulan ketiga, dan bulan kedua sebelum pelaksanaan tarif adjustment,” jelas Hendra.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi 65,27 USD per barrel. Sementara tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen dan harga patokan batubara Rp783,13 per kg.

“Dengan mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April – Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata Agung.

Berikut tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2020:

1. Rp1.467,28 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

2. Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);

3. Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;

4. Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *