Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Tambang Migas Ilegal Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Tambang Migas Ilegal
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang difokuskan pada pengelolaan dan optimalisasi sumur minyak dan... Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Tambang Migas Ilegal

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang difokuskan pada pengelolaan dan optimalisasi sumur minyak dan gas (migas) tua. Langkah ini diambil untuk menekan maraknya aktivitas tambang migas ilegal yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah.

Menurut Staf Ahli Menteri ESDM, M. Iksan, regulasi baru ini akan memberi ruang pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sumur tua yang sebelumnya terbengkalai. Teknologi seperti pengeboran ulang, pindah lapisan, hingga pengeboran samping akan diizinkan agar produksi migas dari sumur tua bisa dimaksimalkan.

“Sumur tua akan diberi keleluasaan penerapan teknologi. Jadi bukan sekadar membersihkan sumur, tapi bisa ditingkatkan produksinya dengan pendekatan modern,” ujar Iksan, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut, skema pengelolaan sumur tua juga dibuka untuk kerja sama operasional (KSO) ataupun melalui koperasi sebagai mitra lokal. Semua tetap dalam koridor legal agar aktivitas migas dapat diawasi dengan baik.

Terkait tambang migas ilegal, pendekatan pemerintah tidak langsung represif. Sebaliknya, pelaku akan dibina oleh Pertamina dan pemerintah daerah. Mereka diberi waktu 3–4 tahun untuk beroperasi sesuai standar yang berlaku. Jika tidak memenuhi standar, maka operasional mereka akan dihentikan.

“Hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina. Penampungnya bisa dari BUMD atau koperasi yang ditunjuk,” tegas Iksan.

Aturan baru ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju swasembada energi nasional. Pemerintah ingin memastikan semua potensi migas, khususnya dari sumur tua, dikelola secara legal dan berkelanjutan. (DIN/GIT)

BACA JUGA   PLN Percepat Pengembangan Hidrogen Hijau, Dukung Swasembada Energi Nasional

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *