Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Sebut Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Sedang Diaudit BPKP Kementerian ESDM Sebut Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Sedang Diaudit BPKP
Jakarta, situsenergi.com Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan subsidi gas industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT)... Kementerian ESDM Sebut Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Sedang Diaudit BPKP

Jakarta, situsenergi.com

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan subsidi gas industri melalui harga gas bumi tertentu (HGBT) sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami sekarang lagi diaudit sama BPKP. Yang tahun lalu itu diaudit sama BPKP untuk melihat manfaatnya itu seperti apa,” ujar Dadan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut Dadan, pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk memberi gambaran yang jelas kepada pemerintah terkait dengan pengaruh HGBT kepada penerimaan negara.

“Ke dalam benefit (manfaat)-nya yang oleh Indonesia itu terukurnya seperti apa. Itu lagi diaudit. Hasil dari audit tersebut akan menentukan industri apa saja yang mendapatkan harga gas murah,” ungkapnya.

Disebutkan juga, bahwa pembatasan bagi industri yang dapat merasakan manfaat dari gas murah diakibatkan oleh alokasi gas untuk kebijakan HGBT yang terbatas.

“Karena harga gasnya kan segitu. Ini yang minta kan makin banyak sekarang. Ya semua juga pasti akan minta,” kata Dadan.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.

BACA JUGA   Kementerian ESDM-Pertamina Rampungkan Survei di Blok Matindok

Dengan demikian, kebijakan HGBT tidak akan berakhir pada 31 Desember 2024, sebagaimana yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Adapun ketujuh kelompok industri tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *