Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Sebut Batas Waktu Lelang WK Migas Diperpanjang Kementerian ESDM Sebut Batas Waktu Lelang WK Migas Diperpanjang
Jakarta, Situsenergi.com Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang batas waktu akses dan pemasukan dokumen partisipasi... Kementerian ESDM Sebut Batas Waktu Lelang WK Migas Diperpanjang

Jakarta, Situsenergi.com

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang batas waktu akses dan pemasukan dokumen partisipasi lelang wilayah kerja (WK) migas tahap I tahun 2023 selama 14 hari.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, perpanjangan batas waktu akses dan pemasukan dokumen partisipasi tersebut tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Nomor 1.Pm/MG.04/DJM/2023 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang Wilayah Kerja Akia, Wilayah Kerja Beluga, dan Wilayah Kerja Bengara I, yang ditandatangani pada 8 Mei 2023.

“Batas waktu pemasukan dokumen partisipasi lelang WK migas yang pada awalnya ditentukan 9 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan 23 Mei 2023,” ujar Tutuka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

“Sehubungan dengan pengumuman sebelumnya untuk lelang Wilayah Kerja Akia, Wilayah Kerja Beluga, dan Wilayah Kerja Bengara I pada 10 April 2023, kami memperpanjang batas waktu pemasukan dokumen partisipasi untuk lelang ketiga wilayah kerja tersebut sampai Senin (22/5/2023) dan batas waktu pemasukan dokumen lelang menjadi sampai Selasa (23/5/2023),” sambung Tutuka.

Pada 10 April 2023, Dirjen Migas mengumumkan lelang Akia, Beluga, dan Bengara dengan menggunakan skema bagi hasil cost recovery.

BACA JUGA   Dorong UMKM Go Global, Mitra Binaan Pertamina Diajak ke Turki

WK Akia, yang berlokasi di lepas pantai Kalimantan Utara, merupakan WK eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar dua billion barrel oil (BBO) minyak dan sembilan trillion cubic feet (TCF) gas.

Lokasi Akia berdekatan dengan beberapa blok migas yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya seperti Tarakan, Bunyu, dan Nunukan.

Sementara itu, WK Beluga di lepas pantai Natuna Barat merupakan WK eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 360 juta barel minyak (MMBO) dan 50 billion cubic feet (BCF) gas.

Lokasi WK Beluga berdekatan dengan South Natuna Sea Block B, Duyung, Natuna Sea Block A, Udang dan Kakap, yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya.

Untuk WK Bengara I, yang berlokasi di dataran Kalimantan Utara, merupakan WK eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 90 juta barel setara minyak (MMBOE) dan juga gas.

Lokasinya juga berdekatan dengan WK yang potensi hidrokarbonnya sudah terbukti seperti WK Simenggaris dengan produksi berupa gas bumi.

Tutuka menambahkan pemerintah juga terus berkomitmen mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan peningkatan dalam sistem pengelolaan migas, sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi.

BACA JUGA   Penurunan Harga Gas Butuh Waktu untuk Tingkatkan Penyerapan Gas Industri

Hal tersebut, lanjutnya, tertuang dalam ketentuan-ketentuan pokok penawaran ketiga WK migas tersebut, yaitu perbaikan sharing split; first tranche petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable; dan signature bonus bersifat open bid.

Selanjutnya, kontrak bagi hasil pada ketiga wilayah kerja menggunakan skema cost recovery sesuai usulan badan usaha dan pelaksana studi bersama, yang mana kontraknya juga meliputi pengusahaan migas konvensional dan nonkonvensional.

Kemudian, DMO price sebesar 100 persen ICP; tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama; tidak ada cost ceiling untuk cost recovery; dan kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Selain ketentuan pokok tersebut, kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apabila terdapat kendala keekonomian, kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan,” pungkas Tutuka Ariadji.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *